Asal Usul THR di Indonesia: Dari Kebijakan Sukarela hingga Menjadi Hak Pekerja
Yahukimo – Menjelang datangnya hari raya keagamaan, satu hal yang selalu ditunggu oleh jutaan pekerja di Indonesia adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Meski kini THR telah menjadi hak normatif yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan, perjalanan panjang kebijakan ini ternyata dimulai dari sebuah praktik sederhana yang sifatnya sukarela. Banyak yang tidak mengetahui bahwa THR dulunya bukanlah kewajiban, melainkan sekadar bentuk dukungan pemerintah untuk membantu pegawai merayakan hari raya dengan lebih layak.
Dari Kebijakan Sukarela du Era 1950-an
Sejarah THR di Indonesia berawal pada tahun 1951, saat Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri. Pada waktu itu, pemerintah memperkenalkan kebijakan berupa uang persekot menjelang Hari Raya Idulfitri. Penerimanya hanya terbatas pada Pamong Pradja yang saat ini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Bentuk tunjangan ini tidak berupa gaji tambahan, melainkan pinjaman yang diberikan menjelang lebaran dan harus dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya. Jumlahnya berkisar Rp 125 hingga Rp 200, atau berupa sembako dan beras sebagai bantuan kesejahteraan.
Kebijakan ini tentu tidak diterima begitu saja. Pada tahun 1952, para buruh memprotes karena mereka tidak termasuk kelompok penerima. Tekanan sosial semakin kuat hingga akhirnya pemerintah merespons. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan perusahaan memberi “hadiah lebaran” sebesar seperdua belas gaji pekerja.
Meski masih berupa imbauan, momentum ini menjadi titik awal lahirnya THR bagi pekerja sektor swasta.
Dari Imbauan Menjadi Kewajiban: Perubahan Sosial dan Legalisasi
Memasuki tahun 1961, surat edaran yang sebelumnya hanya bersifat imbauan meningkat statusnya menjadi Peraturan Menteri. Regulasi ini menetapkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Ini merupakan tonggak penting karena untuk pertama kalinya pemerintah menetapkan tunjangan hari raya sebagai kewajiban perusahaan.
Seiring perkembangan ekonomi dan dinamika ketenagakerjaan, penyebutan “Hadiah Lebaran” diubah menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR pada 1994 melalui peraturan Menteri Tenaga Kerja. Penyempurnaan berlanjut hingga 2016, ketika pemerintah menetapkan bahwa pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan tetap berhak atas THR, dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja. Perubahan tersebut membuat regulasi THR semakin inklusif dan melindungi lebih banyak pekerja di Indonesia.
Penguatan Regulasi THR dalam Era Modern
Memasuki era yang lebih modern, pemerintah terus memperkuat aturan agar THR benar-benar menjadi hak pekerja, bukan sekadar kebiasaan menjelang hari raya.
- Untuk Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan
THR diatur melalui regulasi nasional yang berlaku setiap tahun, seperti:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang bersumber dari APBN.
- Untuk Pekerja/Buruh Swasta
Selain itu, hak THR bagi pekerja swasta dijamin oleh:
- Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang menegaskan THR sebagai hak normatif.
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2025, yang mengatur kewajiban perusahaan membayar THR penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
- Untuk Pengemudi Aplikasi (Ojol dan Kurir)
Pekerja aplikasi pun mendapatkan perhatian melalui:
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mendorong perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) kepada mitranya.
Dengan regulasi ini, THR tidak hanya menjadi hak pekerja formal, tetapi juga menyentuh sektor pekerjaan digital yang terus berkembang.
THR dan Dampaknya terhadap Ekonomi Nasional
Di luar aspek hukum, THR memiliki makna sosial dan ekonomi yang sangat besar. Bagi pekerja, THR menjadi kesempatan untuk merayakan hari raya dengan lebih layak, membantu kebutuhan rumah tangga, hingga mendukung tradisi mudik.
Sementara bagi perekonomian nasional, THR selalu menjadi “angin segar” setiap tahun. Pencairan THR terbukti meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat mulai dari sektor ritel, transportasi, kuliner, hingga pariwisata. Lonjakan belanja ini menciptakan perputaran uang yang besar, sehingga ikut mendongkrak perekonomian menjelang hari raya.
Karena itu, THR tidak hanya menjadi wujud kepedulian negara dan perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, tetapi juga bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dari sebuah kebijakan sukarela pada tahun 1950-an hingga menjadi hak normatif yang dilindungi undang-undang, perjalanan sejarah THR mencerminkan perubahan sosial, politik, dan ekonomi Indonesia. Kini, THR bukan hanya tradisi tahunan, tetapi simbol penghargaan terhadap jerih payah pekerja, serta instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi negara.