Berbagai Jenis dan Warna Surat Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Yahukimo - Melalui Pemilu, rakyat menyalurkan kedaulatannya untuk memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan demokrasi dan stabilitas politik nasional.
Pemilu sejatinya adalah sarana mengkonversi suara rakyat (pemilih) menjadi kursi (jabatan) penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif dalam ruang lingkup nasional maupun lokal. Pelaksanaan pemilu diperlukan sistem pemilu (electoral system), proses penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu (electoral processes) dan sarana konversi suara rakyat (means of conversation) atau logistik pemilu.
Salah satu logistik pemilu adalah surat suara, fungsinya sebagai media komunikasi dan sarana konversi suara menjadi kursi. Bentuk, format, tata letak dan tata cara pencoblosan merupakan sebagian dari desain surat suara, termasuk warna pada surat suara sebagai penanda perbedaan jenis pemilihan tersebut.
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, warna penanda dalam surat suara dibagi menjadi 5 warna, yaitu :
- Surat suara warna abu-abu pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
- Surat suara warna kuning pada pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
- Surat suara warna merah pada pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Surat suara warna biru pada pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Provinsi).
- Surat suara warna hijau pada pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Surat Suara Warna Abu-abu pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden


Gambar 1: Surat suara warna abu-abu digunakan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sumber: Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.
Surat suara Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat Suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah Pasangan Calon yang ditetapkan. Pada pemilu tahun 2024 jumlah pasangan yang ditetapkan ada 3 Pasangan calon yang berarti ukuran kertas yang digunakan dalam pemilihan tersebut menggunakan kategori 2 dengan ukuran 33 x 31 cm. Jenis kertas surat suara untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Hout Vrij Schriffpapier (HVS) 80 gram. Pengaman atau tanda khusus pada surat suara yaitu pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi. Warna abu-abu sebagai penanda pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Surat Suara Warna Kuning pada Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)


Gambar 2: Surat suara warna kuning digunakan pada pemilihan DPR RI. Sumber: Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.
Surat suara untuk Anggota DPR RI dengan jumlah 1 (satu) – 6 (enam) Calon dan 7 (tujuh) – 10 (sepuluh) Calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm. Jenis kertas surat suara untuk pemilu Anggota DPR adalah HVS 80 gram. Pengaman atau tanda khusus pada surat suara yaitu pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi. Warna kuning penanda pada surat suara Anggota DPR RI.
Surat Suara Warna Merah pada Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


Gambar 3: Surat suara warna merah digunakan pada pemilihan DPD. Sumber: Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.
Surat suara untuk Anggota DPD dengan jumlah 11 Calon pada Provinsi Papua Pegunungan menggunakan ukuran 58 x 26 cm yang masuk dalam kategori 3 dengan jumlah calon paling banyak 12 calon. Jenis kertas surat suara untuk pemilu Anggota DPD adalah HVS 80 gram. Pengaman atau tanda khusus pada surat suara yaitu pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi. Warna merah sebagai penanda pada surat suara Anggota DPD.
Surat Suara Warna Biru pada Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Provinsi)


Gambar 4: Surat suara warna biru digunakan pada pemilihan DPR Provinsi. Sumber: Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.
Surat suara untuk Anggota DPR Provinsi dengan jumlah 136 Calon pada Provinsi Papua Pegunungan menggunakan ukuran 52 x 82 cm jumlah calon paling banyak 12 calon. Jenis kertas surat suara untuk Anggota DPR Provinsi adalah HVS 80 gram. Pengaman atau tanda khusus pada surat suara yaitu pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi. Warna biru sebagai penanda pada surat suara Anggota DPR Provinsi.
Surat Suara Warna Hijau pada Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)


Gambar 5: Surat suara warna hijau digunakan pada pemilihan DPRD. Sumber: Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.
Surat Suara untuk Anggota DPR Daerah dengan jumlah 477 Calon pada Kabupaten Yahukimo menggunakan ukuran 52 x 82 cm jumlah calon paling banyak 12 calon. Jenis kertas surat suara untuk Anggota DPR Daerah adalah HVS 80 gram. Pengaman atau tanda khusus pada surat suara yaitu pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi. Warna hijau sebagai penanda pada surat suara Anggota DPR Daerah.
Melalui sistem warna yang jelas dan terstandar, KPU Kabupaten Yahukimo berharap seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan lebih mudah dan cermat. Pemahaman terhadap jenis dan warna surat suara menjadi bagian penting dalam mendukung terselenggaranya Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.