Jenis Informasi yang Bisa Dilihat dari LHKPN

Yahukimo - Pada saat ini kita dapat melihat informasi melalui media sosial yang ada, salah satunya adalah informasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Upaya ini dilakukan guna untuk membangun negara yang bersih dan transparan.

Pengertian LHKPN

Kekayaan para pejabat negara setiap tahunnya akan dilaporan melalui LHKPN. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan wajib yang disampaikan oleh setiap pejabat publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai seluruh harta kekayaannya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. LHKPN adalah suatu perwujudan nyata dari integritas, yang berfungsi untuk memastikan pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Dasar Hukum Pelaksanaan LHKPN

Dasar Hukum dalam melaksanakan LHKPN terstuktur dan tercatat di dalam Undang-Undang, yaitu sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Informasi yang Ada di LHKPN

Di dalam LHKPN kita dapat mengakses dasn pelaporan publik, berikut caranya:

  1. Pada laman situs LHKPN yaitu https://elhkpn.kpk.go.id ada bagian e-announcemennt. Pada bagian tersebut kita dapat memasukkan nama pejabat yang ingin di cek, tahun pelaporan harta dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
  2. Setelah dicari maka akan ditemukan penjabaran harta para pejabat, dan publik dapat melihat kekayaan penyelenggara negara. Data yang sudah dijabarkan melalui LHKPN tersebut dapat di unduh dengan mengakses tombol hijau dengan tulisan “preview harta”.
  3. Di laman tersebut juga kita dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dapat kita lihat melalui tombol biru yang di laman tersebut yang berbentuntuk seperti reload.
  4. Pada laman tersebut kita juga dapat mengirimkan laporan ketidaksesuaian harta dengan tombol merah yang berada diantara tombol biru untuk membandingkan.
  5. Laporan tersebut akan diproses dengan mengumpulkan bukti-bukti letak ketidaksesuaian LHKPN seperti foto atau info-info lainnya yang dapat menjadi acuan besar. Pelapor juga mengisi identitas pelapor seperti nomor hp, dan alamat email yang sesuai dan benar.

Sanksi bagi Pejabat yang Tidak Menyampaikan LHKPN

Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN bersifat wajib dan mengikat. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, pejabat yang tidak menyerahkan laporan LHKPN dapat dikenai sanksi administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi ini bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga mekanisme penegakan disiplin agar setiap penyelenggara negara menyadari pentingnya transparansi dalam menjalankan amanah publik.

Dampak Positif dan Peningkatan Kepatuhan

Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepatuhan pejabat publik dalam menyampaikan LHKPN menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini menjadi bukti bahwa upaya pemerintah dan KPK dalam memperkuat sistem transparansi mulai membuahkan hasil positif.
Melalui sistem e-LHKPN yang mudah diakses dan efisien, proses pelaporan kini lebih cepat, praktis, dan minim kesalahan administratif.

Dengan meningkatnya kepatuhan dan keterbukaan, kepercayaan publik terhadap pemerintah pun semakin tumbuh. Masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas untuk mengetahui kekayaan para penyelenggara negara, sehingga mendorong terciptanya pemerintahan yang jujur dan berintegritas tinggi.

LHKPN bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan alat utama dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas pejabat negara. Melalui pelaporan kekayaan yang terbuka, setiap pejabat publik diingatkan untuk bertanggung jawab atas jabatan yang diembannya dan menjaga nilai-nilai kejujuran dalam setiap langkah pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pelaksanaan LHKPN yang konsisten dan transparan, Indonesia terus melangkah menuju cita-cita besar yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 183 Kali.