Makna Panca Prasetya KORPRI: Lima Janji ASN untuk Bangsa

Yahukimo - Korps Pegawai Republik Indonesia (disingkat KORPRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negera, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. KORPRI diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 1969, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970. KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. KORPRI memiliki lima janji yang biasa diucapkan oleh anggotanya yaitu Panca Prasetya KORPRI. Kelima janji tersebut mencakup kesetiaan pada Pancasila, menjunjung tunggu kehormatan bangsa, menjaga rahasia jabatan, mengutamakan kepentingan negara dan Masyarakat, memelihara persatuan dan kesatuan serta menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin diri.

Isi Teks Panca Prasetya KORPRI

  1. Setia dan taat kepada negarta kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan Masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
  5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Makna Panca Prasetya KORPRI

  1. Setia dan taat kepada negarta kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945: Poin pertama menegaskan bahwa anggota KORPRI wajib memiliki loyalitas dan integritas tinggi terhadap dadsar negara dan konstitusi. ASN bukanlah hanya pelaksana kebijakan, namun juga sebagai penjaga nilai-nilaiu kebangsaan yang berlandaskan Pancasila. Kesetiaan ini menjadi fondasi moral dan bentuk penolakan pelanggaran hukum, korupsi, dan penyimpangan ideologi.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara: ASN dituntut untuk selalu menajag martabat negara lewat sikap professional, sopan, dan beretika. Menjaga rahasia jabatan memiliki arti bahwa melindungi informasi yang berhubungan dengan kepentingan piblik dan negara. Etika kerja dan kehormatan pribadi menjadi cermin kehormatan bangsa di Masyarakat.
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan Masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan: Dalam poin ketiga ini merupakan penekanan pada semangat pengabdian ASN yang tanpa pamrih. Setiap ASN harus mendahulukan kepentingan public daripda kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan. Nilai ini menajdi dasar pelayanan public yang adil, jujur, dan transparan.
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia: Nilai solidaritas dan kebersamaan antaranggota penting untuk menjaga semangat gotong royogn dan saling membantu. Kesetiakawanan ini juga menjadi kekuatan moral dalam menjaga keutuhan NKRI.
  5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme: ASN wajib menjadi teladan dalam hal integritas dan kedisiplinan. Profesionalisme berarti bekerja sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawab serta meningkatkan kualiftas diri. Pada poin ini mencerminkan cita-cita reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Panca Prasetya KORPRI tidak hanya janji seremonial, namun pedoman etika dna moral yang harus dijiwai seluruh aktivitas ASN. Anggota KORPRI diharapkan mampu menjadi pelayan public yang memiliki integritas, professional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Ketaatan pada Panca Prasetya berarti menjaga kepercayaan Masyarakat dan memperkuat peran ASN sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tansparan, dan berkeadilan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 259 Kali.