KPU Kabupaten Yahukimo Mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten

Yahukimo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Senin, 10 November 2025, pukul 09.00 WIT.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Divisi Teknis dan Hukum dari delapan KPU kabupaten di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman para penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan PAW agar seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara dibuka secara resmi oleh Melkianus Kambu, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran KPU kabupaten dalam memastikan proses PAW berjalan transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Bimtek ini menjadi sarana penting untuk menyamakan pemahaman dan langkah kerja antara KPU provinsi, KPU kabupaten, serta partai politik. Kita semua harus memastikan bahwa proses PAW dapat terlaksana dengan tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Melkianus Kambu dalam sambutannya.

Pada sesi pertama, Anike Alwolka, S.IP., M.AP., selaku Sekretaris DPRD Provinsi Papua Pegunungan, hadir sebagai narasumber dan memaparkan materi mengenai tata cara dan prosedur PAW anggota DPRD provinsi. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci dasar hukum pelaksanaan PAW yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksana lainnya, serta memaparkan alur pengusulan PAW mulai dari proses pemberhentian anggota DPRD, pengajuan usulan oleh partai politik, verifikasi kelengkapan dokumen oleh KPU, hingga penetapan dan pelantikan anggota DPRD pengganti. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan administrasi, mengingat kesalahan kecil dapat berimplikasi hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa politik di daerah.

Sesi berikutnya diisi oleh Melkianus Kambu yang memaparkan kebijakan terkini terkait mekanisme PAW di tingkat provinsi dan kabupaten. Ia menguraikan beberapa poin pembaruan yang tengah disusun dalam draft Peraturan KPU tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Beberapa aspek baru yang ditekankan dalam regulasi tersebut antara lain penguatan aspek administrasi, sistem verifikasi digital, serta sinkronisasi aturan antara KPU dan DPRD.

Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan uji coba penggunaan Aplikasi SIMPAW (Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu). Aplikasi ini merupakan inovasi digital KPU yang dirancang untuk mengelola seluruh tahapan administrasi PAW secara terintegrasi, mulai dari proses pengajuan, verifikasi, hingga penetapan calon pengganti antar waktu. Uji coba dipandu langsung oleh operator SIMPAW KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan peserta Bimtek diberikan kesempatan untuk mencoba langsung proses input data simulasi.Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan proses PAW dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi di lapangan.

Kegiatan Bimtek ini juga menjadi wadah koordinasi antara KPU kabupaten dan partai politik dalam memahami peran masing-masing dalam pelaksanaan PAW. KPU berperan melakukan verifikasi dan penetapan, sementara partai politik bertanggung jawab dalam mengusulkan nama calon pengganti sesuai urutan perolehan suara hasil Pemilu terakhir. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPU, pemerintah daerah, dan partai politik pengusul demi memastikan proses PAW berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 100 Kali.