Dasar Hukum Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
Yahukimo - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan berjalan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia. Mengingat luasnya wilayah dan banyaknya pemilih, KPU tidak dapat bekerja sendiri. Karena itu, dibentuklah badan ad hoc, yaitu lembaga sementara yang membantu pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan, desa, hingga tempat pemungutan suara (TPS).
Apa yang Dimaksud dengan Badan Ad Hoc
Badan ad hoc adalah lembaga sementara yang dibentuk khusus untuk membantu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Badan ini hanya aktif selama tahapan Pemilu berlangsung dan akan dibubarkan setelah seluruh proses selesai.
Beberapa contoh badan ad hoc di bawah KPU antara lain:
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) – bertugas menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan.
- PPS (Panitia Pemungutan Suara) – bertugas di tingkat desa atau kelurahan.
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) – bertugas di TPS.
- PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) – membantu pendataan dan pemutakhiran data pemilih.
Mereka semua adalah bagian penting dari pelaksana Pemilu di lapangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Dasar Hukum Pembentukan Badan Ad Hoc
Pembentukan badan ad hoc memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPU dapat membentuk badan ad hoc di setiap tingkatan untuk membantu pelaksanaan Pemilu agar berjalan lancar, efektif, dan merata di seluruh daerah. Namun, untuk pelaksanaannya badan ad hoc masih menghadapi berbagai tantangan seperti PPK, PPS dan KPPS.
Tantangan dalam pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017:
- Kondisi wilayah yang sulit
- Kurangnya tenaga yang terlatih
- Masyarakat belum paham aturan, dan
- Masalah jaringan dan Teknologi
Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur lebih rinci tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara Pemilu. PKPU tersebut menjelaskan mekanisme rekrutmen, masa kerja, wewenang, serta hak dan kewajiban para anggota badan ad hoc. Walaupun sudah ada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan badan ad hoc, pelaksaannya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan.
Tantangan dalam pelaksanaan PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
- Sulitnya rekrutmen petugas
- Kondisi daerah yang sulit di jangkau
- Fasilitas dan Teknologi terbatas
- Kesejahteraan dan Keamanan petugas
Dengan adanya dasar hukum yang jelas ini, keberadaan badan ad hoc bukan sekadar panitia sementara, tetapi merupakan bagian resmi dari struktur penyelenggara Pemilu yang sah dan diakui oleh negara, namun agar berjalan lebih baik perlu dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi kendala di lapangan dan memberi perhatian lebih kepada para petugas ad hoc.
Peran Penting Badan Ad Hoc dalam Penyelenggaraan Pemilu
Badan ad hoc berperan sebagai ujung tombak KPU di lapangan. Mereka memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan, mulai dari pendataan pemilih, distribusi logistik, pemungutan suara, hingga penghitungan hasil.
Selain itu, badan ad hoc juga menjadi penghubung langsung antara KPU dan masyarakat, sehingga kehadiran mereka sangat menentukan kelancaran proses demokrasi di daerah.
Khusus di daerah-daerah yang memiliki tantangan geografis seperti wilayah pegunungan atau terpencil, badan ad hoc menjadi garda terdepan dalam menjamin terselenggaranya Pemilu secara adil dan merata.
Badan ad hoc merupakan bagian penting dari sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Meskipun bersifat sementara, keberadaannya memiliki landasan hukum yang kuat dan berperan besar dalam memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Melalui kerja sama antara KPU dan badan ad hoc di setiap tingkatan, diharapkan proses Pemilu dapat berlangsung jujur, adil, transparan, dan demokratis demi tercapainya cita-cita bangsa.