Mengenal Struktur, Tujuan, dan Fungsi Partai Politik di Indonesia

Yahukimo - Dalam sistem demokrasi, partai politik memegang peranan penting sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Di Indonesia, partai politik tidak hanya menjadi alat perebut kekuasaan melalui pemilu, tetapi juga berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi, membentuk kebijakan publik, serta mendidik masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, perlu untuk memahami struktur, tujuan, dan fungsi partai politik menjadi langkah penting untuk mengenal bagaimana sistem politik di Indonesia bekerja.

Struktur Partai Politik di Indonesia

Secara umum, struktur partai politik di Indonesia bersifat hierarkis dan terorganisir dari pusat hingga daerah.

  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    DPP merupakan lembaga tertinggi dalam tubuh partai yang bertugas merumuskan strategi, kebijakan nasional, serta menentukan arah perjuangan partai.
  2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
    DPD berada di tingkat provinsi dan bertanggung jawab melaksanakan instruksi dari pusat serta mengkordinasikan kegiatan partai di wilayahnya.
  3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
    DPC beroperasi di tingkat kabupaten atau kota, menjadi ujung tombak kegiatan politik di daerah serta penggerak rekrutmen kader.
  4. Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Ranting
    Struktur ini berfungsi di tingkat kecamatan hingga desa atau kelurahan. Mereka menjadi garda terdepan dalam membangun hubungan langsung dengan masyarakat.

Tujuan Partai Politik dalam Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik terdapat tujuan dari dibentuknya partai politik yang tercantum dalam pasal 6, yang berbunyi :

Ayat 1 : Tujuan partai umum adalah:

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ayat 2: Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ayat 3: Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

Dari tujuan partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002  Pasal 6 Tentang Partai Politik, maka dapat dikatakan bahwa partai politik itu sendiri memiliki tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan tujuan khusus partai politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fungsi Partai Politik

  1. Partai Sebagai Sarana dari Komunikasi Politik

Suatu partai politik memiliki beberapa tugas dan salah satunya adalah untuk menyalurkan beraneka ragam inspirasi dan pendapat masyarakat, sehingga perbedaan itu dapat berkurang. Pendapat masyarakat yang telah disalurkan, kemudian akan ditampung dan disatukan agar tercipta suatu kesamaan tujuan, proses dari penggabungan pendapat dan inspirasi tersebut dinamakan sebagai penggabungan kepentingan.

  1. Partai Sebagai Sarana Sosialisasi Politik

Partai politik memiliki peran sebagai sarana sosialisasi politik. Menurut ilmu politik, sosialisasi politik merupakan suatu proses di mana seseorang mendapat sikap dan orientasi pada fenomena politik dan biasanya berlaku dalam masyarakat itu tinggal tinggal di suatu wilayah.

  1. Partai Sebagai Sarana dari Rekrutmen Politik

Partai politik memilki fungsi untuk mencari dan mengajak orang yang memiliki bakat untuk ikut serta dalam kegiatan partai politik sebagai anggota partai atau disebut dengan political recruitment.

  1. Partai Politik Sebagai Partisipasi Politik

Partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara biasa dan akan mempengaruhi proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pelaksanaan pemerintahan. Maka dari itu, partai politik memiliki peran untuk meningkatkan partisipasi politik dalam suatu Pemilu.

  1. Partai Sebagai Sarana Pengatur Konflik

Dalam suasana demokrasi, persaingan maupun perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan suatu persoalan yang wajar terjadi. Apabila terjadi suatu konflik, maka partai politik harus berusaha untuk mengatasi masalah tersebut dengan baik.

Meski memiliki peran vital, kepercayaan masyarakat terhadap partai politik masih sering menjadi tantangan. Reformasi internal, transparansi, dan kedekatan dengan rakyat menjadi kunci agar partai politik dapat dipercaya. Sebab pada akhirnya, partai politik yang sehat akan melahirkan demokrasi yang kuat dan demokrasi yang kuat akan melahirkan bangsa yang maju.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 71 Kali.