KPU Kabupaten Yahukimo Sosialisasikan Tahapan Pencalonan PILKADA Tahun 2024
Yahukimo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo terus melakukan berbagai langkah strategis dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2024. Salah satu agenda penting yang dilaksanakan adalah sosialisasi pencalonan kepada bakal calon dan partai politik, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aturan, jadwal, serta mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 13 Agustus 2024 bertempat di Hotel Horison Kotaraja Jayapura, acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Penas Bahabol di dampingi Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, Panus Yahuli, Manius Bahabol, dan Yan Kobak dan di dampingi Plh.Kasubag Teknis & Hukum, Kasubag Parmas & SDM, serta Kasubag Rendatin. Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo Tahun 2024 diantaranya Asisten 1 Kabupaten Yahukimo, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, serta Pimpinan Partai Politik. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Yahukimo memaparkan secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada, mulai dari pendaftaran, penelitian dokumen, penetapan pasangan calon, hingga masa kampanye dan hari pemungutan suara.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk membangun pemahaman bersama dan mencegah terjadinya kesalahan administratif yang dapat menghambat proses pencalonan.
Dasar Hukum Tahapan PILKADA
Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Penas Bahabol juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 berpedoman pada dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Penggunaan SILON: Bagi KPU dan Bakal Calon
Kegiatan sosialisasi yang di laksanakan, KPU Kabupaten Yahukimo juga menekankan pentingnya penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON), yaitu:
Bagi KPU Sistem Informasi Pencalonan (SILON)menjadi salah satu sistem teknologi yang digunakan KPU untuk bisa mendata dan verifikasi semua bakal calon yang didaftarkan serta membantu menyusun laporan administrasi dan rekap data calon secara digital, mengurangi potensi kesalahan input.
Bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai politik maupun calon perseorangan pada penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) mempermudah bakal calon dalam proses pendaftaran, mengunggah dokumen syarat pencalonan, verifikasi dokumen dalam aplikasi SILON serta mengurangi kesalahan input.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Yahukimo menegaskan bahwa keberhasilan tahapan pencalonan sangat bergantung pada kepatuhan dan kerja sama semua pihak baik partai politik, bakal calon, maupun masyarakat. Dengan pemahaman yang baik terhadap tahapan dan persyaratan pencalonan, diharapkan Pilkada 2024 di Yahukimo dapat berjalan demokratis, jujur, adil, dan berintegritas tinggi.