Sejarah Korpri dan Eksistensinya dalam Pembangunan Nasional
Yahukimo - Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa dikenal dengan istilah Korpri adalah suatu organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari seluruh lembaga yang ada di seluruh Indonesia. Korpri didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 dimana tercetus atau disahkan pada tanggal 29 November 1971. Korpri dibentuk untuk menjaga dan membantu pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Korpri memiliki Sejarah yang sangat panjang, dimulai dari masa penjajahan colonial Belanda dengan banyaknya pegawai pemerintah Hindia Belanja yang berasal dari kaum bumi Putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Pada saat kekuasaan Belanda beralih kepada negara Jepang, seluruh pegawai pemerintah eks-Hindia Belanda secara otomatis diperkerjakan oleh pemerintah Jepang. Setelah Jepang menyerah pada sekutu, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai NKRI. Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mulai mengakui kedaulatan negara Indonesia.
Pegawai NKRI terbagi menjadi beberapa kelompok yaitu: Pegawai Republik Indoensia yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesiaa, Pegawai Republik Indonessia yang berada di daerah kedudukan Belanda (Non-Kolaborator), pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama atau berkolaborasi dengan belanda. Setelah pengakuan Belanda atas kedaulatan rakyat Indonesia tersebut maka seluruh pegawai yang berada di Republik Indonesia dijadikan Pegawai Republik Indonesia Serikat.
Berdasarkan Kapres pada tanggal 29 November 1971, korpri merupakan satu-satunya wadah yang menghimpun pegawai Republik Indonesia di luar kedinasan sesuai pasal 2 ayat 2. Pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya setra peraturan pemerintah No. 20 Tahun 1976 tentang keanggotaan PNS dalam parpol semakin memperkokoh fungsi Korpri dan memperkuat barisan partai, sehingga setiap kali terjadi birokrasi.
Fungsi Korpri
Fungsi suatu organisasi memiliki makna eksistensi. Bagi Korpri fungsi korpri memiliki makna dan fungsi, berikut fungsi korpri :
- Pelopor kesejahteraan dan profesionalitas
- Pelindung dan pengayom
- Perekat kesatuan bangsa
- Pelopor pelayan public dalam pembangunan
- Pejuang keadilan bangsa
Sifat Korpri
Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokraatis, mandiri, bebas dan aktif serta bertanggung jawab. Sejalan dengan sifat korpri tersebut maka dasar korpri adalah Pancasila dengan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kekeluargaan dan gotong royong.