Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) KPU Kabupaten Yahukimo

Yahukimo - Kegiatan ini merupakan kegiatan formal yang menandai penuh KPU Kabupaten Yahukimo untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi, dengan focus pada pencegahan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan peningkatan kualitas pelayanan public.

Tujuan Utama Pencanangan Zona Integritas (ZI):

  • Deklarasi Komitmen: Menyatakan secara resmi kepada public bahwa KPU Kabupaten Yahukimo memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan institusi yang bersih, bebas korupsi, dan melayani.
  • Membangun Komitmen Bersama: Mendapatkan kesepakatan dan komitmen seluruh jajajran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo, serta dukungan dari pemangku kepentingan eksternal.
  • Memulai Aksi: Menjadi titik awal dimulainya pelaksanaan program-program Reformasi Birokrasi di 6 (enam) Area Perubahan.

Berikut adalah uraian mengenai kegiatan dan dokumen yang terkait dengan Pencanangan di Kabupaten Yahukimo:

  1. Kegiatan Utama dalam Pencanangan

Pencanangan dilaksanakan dalam acara resmi yang melibatkan seluruh pegawai KPU Kabupaten  Yahukimo dan mengundang pihak eksternal, seperti:

  1. Pembacaan Komitmen Bersama/Deklarasi Zona Integritas (ZI): Ketua KPU Kabupaten Yahukimo memimpin pembacaan Naskah Deklarasi atau Komitmen Bersama untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
  2. Penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas (ZI): Penandatangan ini dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, sebagai simbol kesiapan Lembaga.
  3. Penandatanganan Pakta Integritas: Dilakukan oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, dan jajaran pegawai (PNS/PPNPN) KPU Kabupaten Yahukimo sebagai janji individu untuk tidak melakukan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  4. Penandatanganan/ Saksi Eksternal: Pihak eksternal diundang (seperti Bupati/Sekda, Forkopimda, Bawaslu, atau Tokoh Masyarakat) diminta menjadi saksi dengan ikut menandatangani Piagam Pencanangan sebagai bentuk  dukungan.
  5. Sambutan dan Arahan: Penyampaian sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Yahukimo dan perwakilan pihak eksternal mengenai pentingnya Pembangunan Zona Integritas (ZI).
  1. Dokumen utama yang wajib ada dalam fase pencanangan di KPU Kabupaten Yahukimo tersebut meliputi:
  1. Piagam/Deklarasi Pencanangan Zona Integritas (ZI)

Berikut adalah dokumen pernyataan resmi dari pimpinan KPU Kabupaten Yahukimo yang mencanangan/mendeklarasikan kesiapan unit kerjanya untuk membangun Zona Integritas (ZI).

  • Isi Pokok: Pernyataan komitmen KPU Kabupaten Yahukimo (Ketua dan Anggota) untuk mewujudkan WBK dan/atau WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serrta peningkatan kualitas pelayanan public.
  • Format: Berupa Piagam atau Naskah Deklarasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo dan seringkali disaksikan oleh perwakilan dari instansi penngawas eksternal (misalnya Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian, atau tokoh masyarakat).
  1. Pakta Integritas

Dokumen ini merupakan janji atau komitmen individu dari seluruh pegawai (termasuk Komisioner dan jajaran Sekretariat) KPU Kabupaten Yahukimo.

  • Isi Pokok: Pernyataan kesanggupan setiap individu:
  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  • Bekerja secara professional, jujur, dan adil.
  • Bersedia dikenakan sanksi jika melanggar komitmen yang tercantum.
  1. Keputusan Pembentukan Tim Kerja ZI

Dokumen ini menjadi dasar hukum internal untuk pelaksanaan Pembangunan ZI.

  • Bentuk: Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Yahukimo tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
  • Isi Pokok: Menetapkan susunan keanggotaan Tim Kerja ZI yang terdiri dari Komisioner dan Sekretariat, lengkap dengan jabatan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing tim/kelompok kerja (Pokja) untuk 6 (enam) area perubahan.
  1. Dokumentasi Kegiatan

Berupa foto, video, daftar hadir, dan notula acara sebagai bukti fisik pelaksanaan Pencanangan yang terbuka dan dipublikasikan.

  1. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI

Meskipun lebih kepada tahapan tindak lanjut setelah pencanangan, Rencana Kerja merupakan dokumen krusial yang harus disiapkan segera setelah pencanangan.

  • Isi Pokok: Berisi rencana aksi, target, dan jadwal kegiatan yang akan dilakukan KPU Kabupaten Yahukimo dalam kurun waktu tertentu (biasanya satu tahun) di enam area pengungkit, yang menjadi focus Pembangunan ZI, yaitu:
  • Manajemen Perubahan
  • Penataan Tatalaksana
  • Penataan Sistem Manajemen SDM
  • Penguatan Akuntabilitas Kinerja
  • Penguatan Pengawasan
  • Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
  • Rencana kerja ini biasanya ditetapkan dengan Sutrat Keputusan Kepala Perangkat Daerah/ Instansi dan harus memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 20 Kali.