Tim Pemenangan Adalah: Fungsi, Tugas, dan Aturan KPU yang Mengatur

Yahukimo - Sebuah kemenangan dalam pemilu tidak hanya hasil kerja keras dari pasangan calon saja, namun lebih dari itu. Kemenangan pemilu salah satunya adalah hasil kerja tim pemenangan. Tim Pemenangan menjadi penggerak utama untuk menyatukan ide, strategi, dan semangat perjuangan  demi memastikan pesan dan visi kandidat agar dapat tersampaikan kepada masyarakat. Dalam artikel ini mengulas tentang pengertian, fungsi, tugas, dan aturan KPU yang mengatur tim pemenangan.

Pengertian Tim Pemenangan

Tim Pemenangan adalah tim yang memiliki tugas mengelola kampanye untuk memenangkan kandidat atau partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Tim pemenangan memiliki tanggung jawab untuk membuat rancangan dan strategi, melaksanakan kegiatan kampanye dan mengevaluasi berbagai kegiatan kampanye.

Fungsi Utama Tim Pemenangan

  • Merancang strategi kampanye: menentukan pendekatan yang digunakan untuk menjangkau masyarakat atau pemilih.
  • Melaksanakan kegiatan kampanye: mengatur dan menjalankan berbagai aktivitas kampanye.
  • Menjaring pemilih: tim pemenangan menjaring pemilih dengan cara menyampaikan visi dan misi serta program kerja kandidat kepada masyarakat serta meyakinkan mereka untuk memilih.
  • Mendukung Kandidat: menjadi penggerak di balik layar untuk memastikan kesuksesan kampanye kandidat yang membuahkan kepercayaan masyarakat terhadap kandidat.

Aturan KPU yang Mengatur Pembentukan Tim Pemenangan

  1. Tim pemenangan harus di daftarkan secara resmi oleh pasangan calon kepada KPU RI dan/atau KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. KPU melarang beberapa orang yang memiliki jabatan tertentu untuk menjadi tim pemenangan. Contoh: anggota TNI/Polri aktif.
  3. Penetapan Juru Kampanye: setiap orang yang ditunjuk menjadi juru kampanye harus didaftarkan dan memiliki surat tugas dari tim pemenangan dan harus terdaftar resmi.

 

 

Sumber Hukum yang Mengatur Tim Pemenangan

Tim Pemenangan pada dasarnya merupakan bagian dari peserta pemilu (partai politik atau pasangan calon) yang kegiatannya terikat pada undang-undang dan aturan terkait kepemiluan. Berikut sumber hukum utama yang dijadikan dasar pengaturan tim pemenangan:

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

Undang-undnag ini mengatur terkait aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk ketentuan mengenai kampanye. Beberapa poin penting dalam UU Pemilu terkait tim pemenangan:

  • Pendaftaran tim kampanye: pasangan calon wajib mendaftarkan tim kampanye nasionalnya kepada KPU
  • Pengaturan kampanye: tim pemenangan tunduk pada aturan kampanye, seperti larangan kampanye hitam, penggunaan isu SARA, serta larangan menggunakan fasilitas negara
  • Aturan dana kampanye: tim pemenangan harus mematuhi aturan tentang penerimaan dan penggunaan dana kampanye, termasuk kewajiban penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPSDK)
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Aturan ini serupa dengan UU Pemilu yang memuat bahwa tim sukses calon kepala daerah, di mana tim sukses calon kepala daerah harus mengikuti ketentuan yang ada.

  1. Peraturan KPU
  • PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Perubahan PKPU No. 15 Tahun 2023).
  • PKPU tentang Dana Kampanye: Mengatur secara lebih rinci tentang mekanisme pelaporan dana kampanye.
  • PKPU terkait debat calon: Mengatur partisipasi tim kampanye dalam debat pasangan calon.
  1. Peraturan Bawaslu
  • Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
  • Pengawasan akun media sosial: Bawaslu melakukan pengawasan terhadap akun resmi tim pemenangan yang didaftarkan di KPU serta akun lain yang digunakan untuk kampanye.
  • Penanganan Pelanggaran: Bawaslu dapat memberikan teguran atau menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye, atau juru kampanye.

Sebagai ujung tombak dalam setiap kontestasi pemilu, tim pemenangan memiliki peran yang yang strategis dalam menentukan arah keberhasilan kampanye dan kemenangan. Bersama kerjasama yang solid, strategi yang matang serta komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi maka tim pemenangan bisa menjadi cermin politik yang sehat, bersih, dan bermartabat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 14 Kali.