Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang Harus Diketahui

Masa tenang dalam pemilu diterapkan di berbagai negara untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka sebelum waktu pemilihan tiba. Masa tenang bukan hanya sekedar penghentian aktivitas kampanye, namun juga sebuah momen bagi pemilih untuk merenungkan visi, misi, dan rekam jejak pasangan calon tanpa pengaruh kampanye politik. Masa tenang menjadi waktu bagi seluruh masyarakat bangsa untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai demokrasi yaitu jujur, adil, dan bermartabat.

Pengertian Masa Tenang

Masa tenang kampanye, masa larangan kampanye, masa tenang pra pemilu, atau masa tenang pemilu adalah hari di mana kampanye politik di larang sebelum melakukan pemilihan atau pencoblosan. Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk berpikir secara tenang dan objektif terkait pasangan calon yang akan dipilih, para pemilih diharapkan mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan. Masa tenang berlaku selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Aturan Masa Tenang Pemilu

Ketentuan masa tenang Pemilu juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, yaitu:

  • Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan Selama Masa Tenang Pemilu

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejumlah larangan selama masa tenang di antaranya:

  • Melakukan aktivitas kampanye
  • Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk golput
  • Memberikan imbalan untuk memilih partai politik peserta pemilu
  • Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, dan/atau rekam jejak peserta pemilu
  • Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu
  • Menggelar pertemuan terbatas dan mengadakan pertemuan tatap muka
  • Menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum
  • Memasang alat peraga di tempat umum
  • Memasang alat peraga di tempat umum
  • Menggunakan media sosial untuk kampanye
  • Menggelar debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon

Sanksi Pelanggaran Aturan Masa Tenang

Peserta pemilu yang melanggar aturan selama masa tenang akan dikenakan beberapa sanksi. Berikut adalah sanksi yang dikenakan apabila melanggar masa tenang:

  1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 48.000.000,00 jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
  2. Pidana penjara maksimal 1 tahun dan dendan maksimal Rp. 12.000.000,00 jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang.

Sebelum masa tenang berlangsung, KPU mengimbau kepada tim kampanye untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye, kemudian patuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal yang dilarang. KPU juga memberikan himbauan kepada masyarakat di masa tenang agar tetap menjaga suasana dalam dan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 118 Kali.