Warga Negara Adalah: Pengertian, Hak dan Kewajibannya Menurut UUD 1945
Yahukimo - Hak adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh masyarakakat dimana masyarakat menerima sesuatu dari negara. Hak adalah sesuatu yang benar, kepunyaan, milik dan kekuasaan seseorang untuk menerima dan melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Sedangkan Kewajiban adalah hal yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk Negara Indonesia. Menurut beberapa ahli, yaitu Notonegoro kewajiban adalah beban untuk diberikan atau dilakukan oleh pihak tertentu. Sedangkan menurut John Salmond, kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang.
Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Hak warga Negara Indonesia tercantum di dalam Undang-Undang, berikut beberapa hak warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, dimana terdapat dalam pasal 27 ayat 2 dengan isi “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Pasal 27 ayat 3 dengan isi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, dimana terdapat dalam pasal 28A dengan isi: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawaninan yang sah terdapat dalam pasal 28B ayat 1
- Hak atas keberlangsungan hidup, dimana terdapat dalam pasal 28 ayat 2 dengan isi “setiap anak berhaka atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
- “Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”, terdapat di dalam pasal 28 C ayat 2.
- Pasal 29 ayat 2 dengan isi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beri adat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Pasal 30 ayat 1 dengan isi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.”
- Pasal 31 dengan isi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
- Pasal 33 ayat 1 dengan isi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. “
- Pasal 33 ayat 2 dengan isi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banayak dikuasai oleh negara.”
- Pasal 33 ayat 3 dengan isi “Bumi dan air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
- Pasal 33 ayat 4 dengan isi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :
- Menaati hukum pemerintahan dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dengan isi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidaka da kecualinya.”
- Wajib dalam membela negara, terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 dengan isi “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.”
- Wajib menaati hak asasi manusia. Terdapat dalam pasal 28J ayat 1 dengan isi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”
- Ikut serta dalam pertahanan negara, terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 dengan isi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”