Implementasi KPU dalam Penyelenggaran Pemilu yang Demokratis
Yahukimo - Komisi Pemilihan Umum adalah salah satu lembaga di Indonesia yang memiliki peran utama atau peran sentral dalam penyelenggara pemilu. Pemilu juga mampu menciptakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dimana KPU dituntut agar mampu melaksanakan pemilu dengan menjaga demokrasi bersifat nasional dan bertanggung jawab. KPU memastikan keberlangsungan pemilu secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Implementasi KPU menjadi kunci utama dalam keberhasilan penyelenggara pemilu.
- Implementasi KPU dalam kegiatan pemilu
Ada beberapa hal implementasi KPU dalam kegiatan tahapan pemilu, diantaranya adalah :
- Adanya perencanaan pemilu, diamana pada perencanaan ini kpu membuat jadwal dan teknis pelaksanaan.
- Pendataan DPT (Daftar Pemilih tetap) dimana setiap masyarakat berhak dan wajib memenuhi hak pilihnya masing-masing.
- Verifikasi data pemilih dan verifikasi partai politik.
- Mengadakan kampanye, dimana untuk membantu para paslon mempresentasikan program-program kerjanay masing-masing.
- Melaksanakan pemungutan suara sekaligus perhitungan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) secara adil dan transparan .
- Rekapitulasi suara, dimana rekapitulasi ini diadakan secara berjenjang hingga nantinya sampai ke nasional.
- Penetapan hasil pelaksanaan pemilu dan sekaligus mempublikasikan hasil pemilu, dimana ini adalah bentuk dari tanggung jawab dari masing-masing KPU.
- Tantangan KPU dalam Implementasi
Dalam menjalankan kewajiban dan tugas pokoknya, Komisi Pemilihan Umum memiliki beberapa tantangan atau rintangan selama melaksanakan pemilu. Beberapa tantangan nya yaitu:
- Adanya partisipasi pemilih yang tidak dapat dipastikan, dimana yang dimaksud adalah sifat atau kondisi pemilih itu tidak tetap atau sering berubah-ubah.
- Tekanan politik yang ada serta tingkat kecurangan yang berada di lapangan. Hal itu membuat KPU harus lebih berhati-hati.
- Ketidakakuratan data pemilih karena mobilitas penduduk
- Keterbatasan wilayah, dimana masih banyaknya wilayah di Indonesia yang terpencil.
- Dasar Hukum KPU
Dasar hukum dari Komisi Pemilihan Umum terdapat dalam Undang-undang yaitu :
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023
tentang Pemilihan Umum dimana pada UU tersebut terdapat beberapa poin yaitu dimana adanya asas pemilu, tahapaan pemilu, kampanye.
- Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 22E (Amandemen)
Pasal ini terbagi menjadi beberapa ayat dimana :
Ayat 1: Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali dengan prinsip-prinsip: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Ayat 2: Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, dan DPRD.
Ayat 3: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Ayat 4: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Ayat 5: Pemilihan umum diselenggarakan untuk suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Ayat 6: ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
- PKPU tentang tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 tahun 2023.
- Wewenang KPU
Komisi pemilihan umum memiliki wewenang atas beberapa hal selama pemilu. Berikut beberapa wewenang KPU secara umum :
- KPU berhak membentuk badan adhoc untuk provinsi, kabupaten atau kota, membentuk PPK, PPS dan KPPS.
- Malakukan Keputusan peraturan teknis yang berkaitan dalam pemilu
- Penetapan hasil dari proses pemilihan umum yang dilaksanakan
- Perencanaan anggaran
- Menetapkan jadwal pemilu
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara
Implementasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan kunci dari demokrasi. Dengan wewenang, tugas yang di Dasari hukum KPU akan terus menjaga domokrasi dan hak politik bagi negara Indonesia.