Tak Hanya KPU, Ini 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu!
Yahukimo, - Komisi Pemilihan Umum merupakan penyelenggara pemilu, namun siapa sangka ternya tidak hanya KPU penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilihan umum merupakan satu kesatuan untuk memilih DPD, DPRD, DPR, Presiden dan wakilnya. Terdapat tiga lembaga sebagai penyelenggara pemilu menurut Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, diantaranya adalah :
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi pemilihan umum adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional. KPU bertugas dalam melaksanakan pemilu dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang. Dengan dasar hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 22E. Dimana KPU memiliki tugas dan wewenang yaitu :
- Tugas dan Wewenang KPU
Komisi pemilihan umum memiliki wewenang atas beberapa hal selama pemilu. Berikut beberapa wewenang KPU secara umum :
- KPU berhak membentuk badan adhoc untuk provinsi, kabupaten atau kota, membentuk PPK, PPS dan KPPS.
- Malakukan Keputusan peraturan teknis yang berkaitan dalam pemilu
- Penetapan hasil dari proses pemilihan umum yang dilaksanakan
- Perencanaan anggaran
- Menetapkan jadwal pemilu
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara
- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Bawaslu adalah badan independent yang mengawasi semua tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Bawaslu memiliki 5 orang anggota. Badan ini dibentuk bukan hanya sebagai penyelenggara pemilu melainkan untuk mengawasi pemilu.
- Tugas dan Wewenang Bawaslu
Menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017, tugas bawaslu terdiri dari :
- Mengawsi tahapan pemilu dimana bawaslu mengawasi dimulai dari perencaan, pelaksanaan hingga penetapan hasil pemilu.
- Mencegah terjadinya pelanggaran, dimana bawaslu mencegah terjadinya praktik politik uang dan jika terjadi, bawaslu bertanggu jawab untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi tersebut.
- Menangani terjadinya sengketa saat pemilu terjadi.
- Mengawasi netralisasi aparatur negara yang terlibat pemilu.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Lembaga ini adalah lembaga yang menangani penyelenggaraan yang terjadu dalam pelaksanaan pemilu. DKPP dibantu oleh 7 orang anggota yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan juga pemerintah. DKPP juga berhak atas pemecatan ketua dan anggota KPU.
- Tugas dan Wewenang DKPP
- Memeriksa dan memutuskan perkara pada pelanggaran kode etik yang dilakukan selama pemilu oleh komisi pemilihan umum.
- Menerima aduan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU.
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap aduan – aduan yang masuk.
- Melakukan pemeriksaan dan putusan serta memberikan sanksi kepala penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ketiga lembaga ini adalah lembaga yang memiliki tugas yang berkaitan satu sama lain, karena tugasnya yang menyelenggarakan pemilu, melakukan pengawasan selama pemilu, serta menegakkan kode etik yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya tiga lembaga tersebut mengharapkan Pemilu di Indoensia dapat diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga melalui itu, masyarakat memiliki kepercayaan penuh terhadap hasil pemilu yang dilaksanakan oleh Indonesia.