Menata Aset Negeri: KPU Yahukimo Mengikuti Koordinasi dan Mediasi BMN Berupa Tanah

Jayapura, 27 Oktober 2025 – Dalam rangka penyelesaian sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) khususnya tanah, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengadakan Rapat Koordinasi dan Mediasi Penyelesaian Permasalahan Persertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun Anggaran 2025 dan Sosialisasi Evaluasi Kinerja BMN pada Satuan Kerja Wilayah Provinsi Papua Pegunungan, yang diadakan secara luring  di Gedung Keuangan Negara Jayapura dan secara daring melalui aplikasi zoom pada hari Senin, 27 Oktober 2025.

Kegiatan Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, berserta narasumber lainnya dari KPKNL, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya dan Seluruh satuan kerja yang berada di lingkungan Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL yaitu bapak Daniel H.P Panggabean mengatakan bahwa seluruh satuan kerja yang berada di lingkungan Provinsi Papua Pegunungan harus memiliki sertifikat tanah, jika tidak maka anggaran tidak akan dikeluarkan.

Sementara itu, dalam kegiatan koordinasi para pihak dari KPKNL mengatakan bahwa, seluruh sertifikat tanah harus memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan sertifikatnya. Pada kegiatan tersebut, pihak KPKNL juga menghimbau jika sudah memiliki sertifikat tanah, maka setiap satuan kerja diharapkan untuk mencatat tanah tersebut ke dalam aplikasi siman.

Selain koordinasi sertifikat tanah, pihak KPKNL juga membantu dan menjelaskan cara dalam proses mengunggah sertifikat tanah ke dalam aplikasi siman. Pencatatan serah terima tanah maupun barang juga harus dilakukan setelah serah terima barang.

Dengan terselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuaan kerja yang berada di lingkungan kerja Provinsi Papua Pegunungan mampu mendata barang milik negara serta segera memperoses sertifikasi barang milik negara, khususnya tanah. Dan diharapkan dengan mengunggah sertifkat barang milik negara baik tanah, maupun barang lainnya dapt meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset negara. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.