Apa Bedanya Bupati dan Walikota? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Yahukimo - Negara Indonesia memiliki bentuk pemerintahan yang detail dan terstruktur. Salah satu bagian dari Pemerintahan Indonesia adalah Bupati dan Walikota. Pada umunya, Bupati dan Walikota menaungi pemerintahan daerah kabupaten dan Kota. Namun, bupati dan walikota memiliki tugas dan anggaran yang berbeda. Berikut beberapa perbedaan dari bupati dan walikota.

Pengertian Bupati dan Walikota

Pada dasarnya bupati dan walikota adalah dua orang kepemimpian dalam pemerintahan daerah yang berada di Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 4 menyatakan bahwa “ Gubernur sebagai kepala daera provinsi dan bupati/walikota sebagai kepala daerah kabupaten/kota, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Bupati dan walikota adalah jabatan kepala daerah pada tingkat II. Meskipun bupati dan walikota adalah seorang pemimpin tingkat daerah, namun kedua pemimpin memiliki perbedaan wilayah yang dipimpin. Bupati adalah pemimpin yang memimpin kabupaten dimana wilayah nya lebih luas dimana wilayah yang dicakup adalah dengan beberapa kecamatan. Sedangkan wali kota adalah pemimpin dengan wilayah yang lebih kecil tetapi berpenduduk padat dengan karakteristik perkotaan.

Anggaran Pendapatan

Pendapatan kota lebih besar dibandingkan kabupaten. Pendapatan kota  memiliki potensi pendapatan yang lebih tinggi dari sektor industri, tempat wisata dan usaha bidang lainnya. Walikota harus mampu mengelola kota dengan pendapatan yang diberikan oleh negara untuk membangun kotanya.

Sedangkan bupati mendapatkan anggaran yang berasal dari lingkungan pertanian, pertambangan, kelautan, tempat wisata, dan lainnya. Bupati dituntut untuk mengembangkan potensi yang dimiliki kabupaten sehingga data menghasilkan ekonomi yang baik bagi kabupaten.

Struktur Pemerintahan

Struktur pemerintahan walikota dan bupati memiliki struktur kelembagaan yang hampir dapat dikatakan sama, dengan beberapa kefokusan yang berbeda yaitu jika di kabupaten dinas yang berhubung dengan kabupaten adalah pembangunan desa dan sektor primer. Sedangkan untuk kota. yang berhubungan dengan kota adalah dinas transportasi serta pelayanan publik modern lebih besar. Menurut UU No. 10 Tahun 2016 Undang-Undang yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dimana terdapat beberapa poin penting yaitu:

  1. Proses Pemilihan, dimana UU ini mengatur tata cara pemilihan kepala daerah.
  2. Ketentuan pemingutan suara, terdapat beberapa pedoman pemungutan suara dan perhitungan suara.
  3. Persyaratan calon gubernur, bupati dan walikota termasuk dukungan suara partai.

Kebijakan yang Dijalankan dan Wilayah Kekuasaan

Walikota dapat menajalankan kebijakan bersama dengan DPRD kota. sedangkan bupati menjalankan kebijakannya bersama dengan DPRD kabupaten. Pada dasarnya pemilihan bupati dan walikota bersifat terbuka, dimana pemilihan tersebut wilayah kekuasaan dari walikota dan bupati adalah kepala daerah yang memimpin kabupaten memiliki cakupan yang cukup luas. Karena mencakup wilayah yang masuk ke kecil. Sedangkan walikota merupakan pemimpian yang berada disebuah kota dimana jangkauan kekuasaan daerah mencakup wilayah perkotaan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,539 Kali.