Sistem PAW KPU: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Pergantian Antar Waktu

Yahukimo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan Sistem Pergantian Antar Waktu (PAW) yang transparan, tertib,  dan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KABUPATEN/KOТА Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Proses PAW: Dimulai dari Usulan Partai Politik hingga Penetapan oleh KPU

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KABUPATEN/KOТА, pelaksanaan Pergantian Antar Waktu dimulai dari usulan resmi partai politik yang bersangkutan kepada KPU, disertai dengan dokumen pendukung seperti surat keputusan pemberhentian dan berkas calon pengganti yang sah.
KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap kelengkapan dokumen, serta memastikan bahwa calon pengganti merupakan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama pada daerah pemilihan tersebut.

Setelah seluruh proses verifikasi dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan penetapan calon pengganti antar waktu melalui rapat pleno terbuka dan menerbitkan berita acara serta keputusan resmi.
Seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.pelaksanaan PAW bukan sekadar proses administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum lembaga penyelenggara pemilu.

“KPU menjalankan proses Pergantian Antar Waktu dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan tetap menjaga prinsip transparansi. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan dengan cermat, objektif, dan terbuka untuk diawasi publik.

Pemanfaatan Teknologi Melalui Aplikasi SIMPAW untuk Efisiensi Proses

Sebagai bagian dari inovasi digital, KPU kini juga menggunakan Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu (SIMPAW), yaitu aplikasi berbasis daring yang memfasilitasi pengelolaan dan pemantauan proses PAW secara cepat dan terintegrasi.
Melalui sistem ini, dokumen-dokumen usulan, hasil verifikasi, dan keputusan dapat diunggah serta diverifikasi secara elektronik, sehingga mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat transparansi.

Inovasi ini sejalan dengan upaya KPU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efisien dan bebas dari potensi kesalahan administrasi.

Kolaborasi dengan Partai Politik dan Lembaga Pengawas

KPU Kabupaten Yahukimo terus menjalin koordinasi yang erat dengan partai politik, Bawaslu, dan sekretariat DPRD dalam setiap tahapan PAW.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, keterlibatan publik dan lembaga pengawas juga menjadi bentuk penguatan akuntabilitas agar seluruh proses PAW benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan keterbukaan informasi publik.

Melalui penerapan Sistem PAW dan pemanfaatan aplikasi SIMPAW, KPU Kabupaten Yahukimo menegaskan komitmennya dalam menghadirkan proses Pergantian Antar Waktu yang transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai aturan hukum.
Dengan sistem yang terstruktur dan digital, KPU berharap setiap proses PAW dapat berjalan lancar, cepat, dan dapat dipercaya oleh seluruh pihak, sebagai wujud nyata pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Yahukimo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 129 Kali.