Apa Itu Exit Poll? Begini Cara, Tujuan, dan Aturannya dalam Pemilu
Exit Poll merupakan metode penghitungan suara yang dilakukan setelah pemilih menyalurkan hak nya di tempat pemungutan suara. Metode ini dilakukan dengan cara mewawancarai pemilih secara cepat dan acak setelah mereka keluar dari tempat pemungutan suara. Penyelenggara xit poll biasanya adalah lembaga survey dan hitung cepat sesuai aturan KPU. Lama penghitungan exit poll dilakukan selama 1 hari atau pada hari yang sama dengan pemilu. Salah satu tujuan exit poll adalah untuk mendapatkan data demografi pemilih.
Tujuan Exit Poll
Data dari exit poll digunakan untuk memberikan prediksi terkait Gambaran tentang preferensi pemilih sebelum penghitungan suara resmi selesai. Berikut tujuan Exit Poll:
- Memprediksi hasil pemilihan: memberikan proyeksi awal mengenai pemenang pasangan calon berdasarkan survey pemilih
- Mendapatkan data cepat: Hasil survet dapat diketahui lebih awal daripada penghitungan suara resmi (real count) dikarenakan data yang diterima merupakan hasil wawancara langsung kepada pemilih.
- Mendapatkan gambaran demografi pemilih: Exit Poll dapat memberikan informasi terkait karakteristik pemilih sebelum penghitungan suara resmi selesai.
Cara Kerja Exit Poll
Lebih lengkap, exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan masih berlangsung sehingga ketika penghitungan suara di TPS akan dilakukan hasil exit poll selesai dilakukan. Survey exit poll dilakukan bersamaan dengan penghitungan cepat quick count, akan tetapi exit poll tidak dapat memprediksi pasangan calon yang menang. Exit Poll hanya digunakan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Siapa yang Boleh Melakukan Exit Poll?
Pihak yang dapat melakukan Exit Poll di Indonesia adalah Lembaga survey yang memiliki kredibilitas serta terdaftar di KPU. Lembaga ini melibatkan tim peneliti lapangan yang mewawancarai pemilih secara acak setelah pemilih tersebut mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengetahui pilihan dan alasannya. Contoh Lembaga yang sering melakukan Exit Poll adalah Lembaga Survey Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia.
Seberapa Akurat Hasil Exit Poll?
Exit Poll lebih berfokus pada opini pemilih, sehingga exit poll sering digunakan untuk mengukur tren atau preferensi pemilih pada suatu daerah sebelum perhitungan suara selesai.
Meskipun Exit Poll hasilnya cepat dipublikasikan , namun metode ini tidak dirancang untuk menggambarkan hasil pemilu yang akurat. Hasil Exit Poll bersifat informatif dan tidak memiliki legalitas dalam penentuan pemenang pasangan calon
Aturan KPU tentang Exit Poll
Exit Poll sebagai sebuah survey penghitungan cepat diatur dalam Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dalam ayat 5:
1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.