Kerja KPU Tak Hanya Saat Pemilu, Ini Aktivitasnya di Luar Tahun Politik
Walaupun pemilihan telah selesai dijalankan, tugas-tugas KPU tidak begitu saja berakhir. Sebagai lembaga negara vertikal yang diamanahkan undang-undang untuk mengurus segala hal teknis pemilu. KPU memiliki kewajiban lain di luar tahapan yang telah diatur, baik itu melalui undang-undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Tugas tersebut adalah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 204 menyebutkan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukan melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan ”.
Data pemilih selalu menjadi isu krusial dari sudut pandang penyelenggara pemilu saat ini, dan dapat menimbulkan perselisihan karena dianggap tidak akurat. Oleh karena itu, surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang disebutkan di atas menegaskan bahwa, meskipun tahapan belum dimulai, KPU tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya.
Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?
Proses pemutakhiran data pemilih setelah tahap awal untuk memungkinkan pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu mendatang dikenal sebagai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkala, dengan mempertimbangkan data kependudukan.
Penting untuk disadari bahwa data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sangat rentan terhadap penambahan dan perubahan. Untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU harus hadir setiap saat dan berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Dukcapil.
Bagaimana Cara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Non Tahapan?
Hal ini dicapai dengan membandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan data dari instansi terkait, laporan publik, dan data kependudukan yang disusun secara berkala oleh Kementerian Dalam Negeri dan dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk didistribusikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Data pemilih baru, pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan pemilih dengan elemen data pemilih yang dimodifikasi termasuk di antara versi data yang diperbarui.
Pemutahkiran data pemilih baik dalam tahapan pemilu dan pemilihan maupun pemutakhiran data pemilih dalam non tahapan, memiliki keterkaitan yang saling menguatkan karena sejatinya PDPB dilakukan adalah untuk mencicil hal-hal besar yang selalu ditemui dalam proses pemutakhiran, seperti belum terdaftarnya pemilih yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah kawin atau pernah kawin, data invalid, dan data ganda. Kegiatan mencicil ini diharapkan mampu meringankan beban pemutakhiran dalam tahapan pemilu atau pemilihan.
Apa Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?
Di luar persyaratan hukum, perhatian krusial lainnya adalah bagaimana menyediakan data pemilih yang lengkap, akurat, dan terkini di tengah banyaknya permasalahan data kependudukan.
Apa tujuan data kependudukan? data kependudukan merupakan sumber masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang pelaksana teknisnya adalah Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) di setiap daerah, menyediakan data yang diolah dan ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah satu-satunya lembaga yang bertugas mengelola data pemilih.
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melakukan Pencocokan dan Penelitian Data (Coklit) di setiap kabupaten/kota, data kependudukan berfungsi sebagai sumber informasi utama untuk menyusun daftar pemilih. PDPB sangat penting karena meningkatkan kualitas data pemilih, yang berdampak langsung pada demokrasi dan proses pemilu ini. Tentu saja, semua orang harus berupaya sebaik mungkin hal ini tidak dapat dicapai sendirian.