Dari Anyaman Hingga Aspirasi: Transformasi Noken dalam Panggung Politik Papua
Noken Simbol dan Komunitas
Noken, merupakan sebuah artefak budaya masyarakat yang secara turun-temurun digunakan oleh masyarakat adat wilayah Papua Pengunungan. Noken bukan sekadar wadah barang, melainkan sebuah simbol budaya, identitas, dan kearifan lokal yang telah di akui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya.
Dalam panggung politik, noken ini juga pernah berperan sebagai metode pemungutan suara secara terbatas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Seiring tibanya Pemilu atau Pilkada di wilayah adat yang kental dengan kekerabatan dan kepemimpinan suku. Prinsip kolektivitas ini kemudian diadaptasi kedalam proses politik, yang melahirkan Sistem Noken.
Mekanisme Transformasi “Noken sebagai Kotak Suara Kolektif”
Transformasi noken menjadi instrument politik terjadi dalam mekanisme yang sangat berbeda dari sistem one man, one vote ( satu orang,satu suara). Dalam Sistem Noken, hak pilih individu diintegrasikan ke dalam putusan kolektif:
- Musyawarah Mufakat
Jauh sebelum hari pemilihan tiba, proses politik di tingkat adat sudah dimulai. Para tetua adat atau kepala suku, yang dikenal sebagai ‘Big Man’, memimpin musyawarah dengan seluruh anggota suku untuk menentukan kandidat yang dianggap paling mampu membawa kesejahteraan bagi mereka.
- Pengalihan Suara
Pemberian suara secara individual dan rahasia tidak lagi berlaku setalah adanya mufakat. Tanggung jawab untuk menyampaikan suara komiunitas beralih kepada Big Man atau perwakilan yang ditunjuk.
- Noken Gantung dan Big Man
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS), noken (yang merupakan tas anyaman) digunakan sebagai pengganti kotak suara. Dalam pola Noken Gantung, sebuah tas noken disiapkan untuk setiap kandidat. Setelah terjadi kesepakatan kolektif, semua surat suara disatukan dan dimasukkan ke dalam noken calon yang dipilih, dan proses ini biasanya diawasi langsung oleh masyarakat.
Pengakuan Konstitusi dan Kontroversi Abadi
Penggunaan Sistem Noken mendapat legalitas dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui serangkaian putusan (salah satunya Putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009). MK mengakui noken sebagai noken sebagai hukum tidak tertulis (living law) yang sah digunakan di beberapa kabupaten di Papua.
Dilema Demokrasi
Pengakuan ini didasarkan pada pertimbangan:
- Penghormatan Adat: Mengakui struktur dan tradisi musyawarah masyarakat papua.
- Pencegahan Konflik: Dianggap dapat meredam potensi konflik karena Keputusan diambil secara komunal.
- Keterbatasan Geografis: Lebih efisien di daerah pengunungan yang sulit di jangkauan
Tantangan ke Depan Menuju Demokrasi yang Berintegrasi
Saat ini, KPU dan Bawaslu terus berupaya mengurangi penggunaan sistem noken dan mendorong pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang lebih konvensional dan berintegritas di Papua. Tantangannya adalah menemukan titik keseimbangan pada memodernisasi proses demokrasi tanpa mengikis kearifan lokal yang dipegang teguh oleh masyarakat.
Pergeseran peran noken dari tas anyaman menjadi aspirasi politik menunjukkan bahwa budaya lokal memiliki peran signifikan dalam membentuk landskap demokrasi papua.