Musyawarah : Pengertian, Tujuan , Manfaat dan Contohnya
Musyawarah adalah suatu hal yang paling penting bagi sesama manusia. Musyawarah berasal dari Bahasa Arab yaitu Syawara yang artinya adalah berunding, urun rembuk atau mengatakan sesuatu. Musyawarah adalah salah satu bagian dari demokrasi, dalam demokrasi Pancasila di Indonesia, Penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
Musyawarah adalah salah satu sistem dalam pengambilan keputusan yang melibatkan beberapa orang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah adalah pembahasan Bersama dengan maksud mencapai Keputusan atas penyelesaian masalah yang ada.
Tujuan Musyawarah
Musyawarah memiliki tujuan untuk memperoleh kesepakatan Bersama dengan Keputusan akhir untuk disetujui, dan bisa diterima oleh semua peserta yang turut andil dalam musyawarah tersebut. Dari hal tersebut dapat kita lihat bahwa tujua dari musyawarah adalah :
- Menyelesaikan masalah secara musyawarah sehingga mencapai kesepakatan Bersama
- Membangun hubungan dan kebersamaaan sehingga mampu mendorong partisipasi aktif oleh semua peserta
- Dapat menghasilakn Keputusan yang adil
Manfaat Musyawarah
Beberapa manfaat musyawarah diantaranya adalah :
- Dapat melatih untuk mengemukakan pendapat para peserta yang hadir dalam musyawarah
- Adanya Kesimpulan yang Benar dan dapat menyatukan pendapat yang berbeda
- Keputusan yang dihasilkan dapat memiliki keadilan serta dapat mengunutngkan semua pihak
- Dapat meningkkan tanggung jawab Bersama serta menghindari konflik diantara peserta
Contoh Musyawarah
Beberapa contoh musyawarah dalam beberapa aspek yaitu:
- Pancasila: Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah hasil dari musyawarah, Dimana pada saat sidang pertama yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) diterima secara musyawarah.
- Undang-undang Dasar 1945: Sidang kedua BPUPKI membahas mengenai perihal konstitusi Negara. Dimana hasil dari pembentukan UUD 1945 adalah diselesaikan secraa musyawarah.
- Bhineka Tunggal Ika : Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dimana semboya ini diartikan sebagai “berbeda-beda, tetapi tetap satu”. Semoboyan ini juga dilakukan dan dinyatakan sebelum kemerdekaan Indonesia secara musyawarah.