Syarat Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

KPU Kabupaten Yahukimo Pastikan Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Berjalan Sesuai Undang-Undang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia harus berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU memastikan seluruh tahapan berlangsung secara transparan, terbuka, dan akuntabel agar menghasilkan pemimpin nasional yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat.

KPU Kabupaten Yahukimo menekankan pentingnya pemenuhan seluruh syarat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, baik dari aspek administratif maupun substantif. Hal ini menjadi dasar bagi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Syarat Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden

Mengacu pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  5. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter.
  7. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit.
  9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang kepada negara.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara negara yang dilarang mencalonkan diri.

Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh sekurang-kurangnya 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.

KPU Dorong Masyarakat Pahami Proses dan Tahapan Pencalonan

KPU Kabupaten Yahukimo, terus memberikan edukasi politik kepada masyarakat agar memahami mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Edukasi ini penting agar publik dapat ikut mengawasi proses pemilu serta memastikan para calon yang maju adalah figur yang memenuhi syarat dan memiliki integritas.

Pemilu bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan jujur dan adil. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui syarat dan mekanisme pencalonan Capres dan Cawapres.

Transparansi sebagai Wujud Integritas Pemilu

KPU berkomitmen menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan pemilu. Melalui sistem digital dan publikasi resmi di website KPU, masyarakat dapat mengakses informasi tentang jadwal tahapan, dokumen persyaratan, dan hasil verifikasi pencalonan secara terbuka.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berintegritas tinggi, sesuai dengan prinsip “Melayani Pemilih, Melayani Demokrasi”.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 367 Kali.