Tiga Pilar Utama Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa “Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”.

Badan Ad Hoc dibagi berdasarkan tingkatan wilayah tanggung jawabnya:

1. Panitia Pemilihan Distrik (PPK)

  • Wilayah Kerja: Tingkat Distrik (Kecamatan).
  • Jumlah Anggota: 5 orang per Distrik.
  • Peran Utama:
    • Koordinator Lapangan: Mengawasi dan mengkoordinasi semua kegiatan PPS di bawahnya.
    • Pusat Rekapitulasi: Bertanggung jawab melaksanakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil suara dari semua TPS di Distrik. Ini adalah tahapan yang sangat krusial dan harus berintegritas tinggi.
    • Laporan Logistik: Menjadi penanggung jawab penerimaan dan distribusi logistik dari KPU Kabupaten.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Wilayah Kerja: Tingkat Kampung/Desa.
  • Jumlah Anggota: 3 orang per Kampung.
  • Peran Utama:
    • Pendataan Pemilih: Bertanggung jawab memutakhirkan data pemilih di tingkat kampung dan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
    • Merekrut KPPS: Membentuk dan melantik anggota KPPS di wilayah masing-masing.
    • Menyelenggarakan Logistik: Mengamankan dan mendistribusikan logistik dari PPK ke setiap TPS di kampung.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Wilayah Kerja: Tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Jumlah Anggota: 7 orang per TPS.
  • Peran Utama:
    • Eksekutor Hari-H: Bertanggung jawab penuh atas proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Hari-H Pemilu.
    • Pelayan Pemilih: Melayani pemilih, memastikan semua pemilih terdaftar, dan memberikan surat suara.
    • Penjaga Kejujuran Awal: Melakukan penghitungan suara secara terbuka dan mencatatnya ke dalam Formulir C-Hasil.

KPU Kabupaten Yahukimo ingin menegaskan Integritas dan netralitas adalah harga mati bagi setiap anggota Badan Ad Hoc. Mereka harus bebas dari kepentingan politik manapun, karena kejujuran merekalah yang menentukan kualitas demokrasi kita.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.