Belajar Demokrasi: Mengenal Pengertian, Tujuan dan Fungsi Partai Politik
Apa Itu Partai Politik?
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Parpol didefinisikan sebagai:
Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di Indonesia, keberadaan Parpol dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. KPU Yahukimo, sebagai penyelenggara Pemilu, bertugas memastikan Parpol memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu.
Tujuan dan Fungsi Partai Politik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tujuan Parpol terbagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
- Tujuan umum Partai Politik adalah:
- mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Tujuan khusus Partai Politik adalah:
- meningkatkan partisipasi politik anggota dan Masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
- memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
- membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam sistem demokrasi Partai Politik memiliki beberapa fungsi yang wajib dilaksanakan Partai Politik sesuai amanat undang-undang yaitu:
- pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
- penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
- rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Belajar demokrasi bukan soal memilih dalam Pemilu, tetapi juga memahami tujuan dan fungsi Partai Politik. Dengan mengenal tujuan dan funngsi Partai Politik, masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas, aktif, dan kritis karena demokrasi sejati hanya dapat terwujud dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.