KPU Kabupaten Yahukimo Ikuti Sosialisasi Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi Dokumen Kerja Sama Penyelenggaraan Pemilu

Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Kerja Sama di Lingkungan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dokumen dan Pelaksanaan Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Kasubbag Fasilitasi Administrasi Kerja Sama Dalam Negeri (FASKER) KPU RI, Asmi Septanti Kurniawati, bersama tim fasilitator dari Biro Hukum dan Pengawasan KPU RI.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis kepada seluruh satuan kerja di lingkungan KPU mengenai cara pengisian form instrumen monitoring dan evaluasi sebagai alat ukur pelaksanaan kerja sama kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Instrumen Monitoring dan Evaluasi: Panduan Penilaian Efektivitas Kerja Sama

Dalam arahannya, narasumber menjelaskan bahwa instrumen Monev ini berfungsi untuk menilai dan memastikan efektivitas pelaksanaan kerja sama antar lembaga, baik yang dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.
Instrumen tersebut mencakup pengisian data Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dibuat sejak tahun 2022 hingga 2025, dengan pengecualian terhadap dokumen seperti NPHD, kontrak kerja, maupun kesepakatan pinjam pakai.

Seluruh satuan kerja KPU diinstruksikan untuk menginput data kerja sama melalui tautan Google Form yang telah disediakan oleh KPU RI.
Masing-masing dokumen MoU atau PKS harus diinput satu per satu, dan apabila terdapat lebih dari satu kerja sama, maka pengisian dilakukan berulang melalui link yang sama.

“Instrumen ini menjadi alat untuk memastikan bahwa setiap dokumen kerja sama yang dibuat benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan. Bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Asmi Septanti Kurniawati dalam arahannya.

Ruang Lingkup dan Ketentuan Pengisian

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pula bahwa dokumen yang dapat dimasukkan dalam Monev antara lain:

  • Kerja Sama Kegiatan Sosialisasi Penyebaran Informasi Pemilu.
  • Kerja Sama Kegiatan Sosialisasi Penyebaran Informasi Pemilihan.
  • Kerja Sama Pendidikan Pemilih
  • Kerja Sama Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
  • Kerja Sama Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan.
  • Kerja Sama Pelayanan Bersama.
  • Kerja Sama Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  • Kerja Sama Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
  • Kerja Sama Pertukaran & Pemanfaatan Layanan/Data/ Informasi/Teknologi.
  • Kerja Sama Kebijakan dan Pengaturan.
  • Kerja Sama Lain di Bidang Kepemiluan.

Membangun Kelembagaan yang Transparan dan Akuntabel

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah nyata KPU dalam membangun sistem kerja sama yang terintegrasi dan akuntabel. Melalui instrumen Monev, setiap kerja sama kelembagaan dapat dinilai tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari relevansi, keberlanjutan, dan manfaatnya bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Melalui kegiatan ini, KPU Yahukimo semakin memahami pentingnya dokumentasi kerja sama yang rapi dan terukur. Hal ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan KPU.

KPU Yahukimo berkomitmen untuk terus menjalankan setiap arahan dan pedoman yang diberikan KPU RI guna mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 115 Kali.