Penyebab Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah sebuah proses pengulangan terhadap pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada TPS karena ditemukan adanya pelanggaran, kesalahan prosedur, atau gangguan secara signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan tersebut. Pemungutan Suara Ulang dapat terjadi karena 2 kategori :

  1. Karena Gangguan Besar :
  • Bencana alam : misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi atau bencana alam lainnya.
  • Kerusuhan : adanya gangguan keamanan pada tempat pemungutan suara sehingga tidak dapat di selanggarakan dengan aman dan tertib bagi masyarakat.
  • Gangguan lainnya : Gangguan yang seperti mengancam keselamatan petugas.
  1. Karena Pelanggaran/Kesalahan Prosedur :
  • Masyarakat Merusak Surat Suara.
  • Pemilih Tidak Diberi Kesempatan Mencoblos.
  • Pembukaan Kotak Suara Melanggar Prosedur Pemilih.
  • Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali.

Penyebab terjadinya Pemungutan Suara Ulang secara garis besar ialah adanya gangguan besar, pelanggaran/kesalahan prosedur, serta pemilih yang memiliki KTP Elektronik luar daerah yang mau menggunakan hak pilihnya pada TPS lain yang sementara dirinya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat pada KTP Elektronik, tanpa mengurus formulir pindah memilih sebelumnya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 113 Kali.