Saksi Pemilu: Pengertian, Syarat, dan Tanggung Jawabnya di TPS

Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal diselenggarakan terpisah mulai Tahun 2029. Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati  dan Walikota/Wakil Walikota (Pemilu Daerah). Dalam proses pemilihan, ada peran penting yang diemban oleh saksi. Saksi TPS pemilu adalah saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Syarat untuk Menjadi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi TPS pemilu. Berikut beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Hadir tepat waktu, saksi harus hadir tepat sebelum pemilhan umum berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditugaskan.
  3. Tidak membawa atau mengenakan atribut yang menggambarkan salah satu peserta pemilu agar tetap netral dalam menjalankan tugasnya.
  4. Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD. Surat mandat ini harus diserahkan kepada petugas yang bertanggungjawab di TPS.

Tugas Saksi TPS Pemilu

Saksi TPS pemilu memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Berikut uraian tugasnya:

  1. Memantau dan mengevaluasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS
  2. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS
  4. Mewakili partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang memberikan mandat.
  5. Memastikan pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai peraturan dan hukum.
  6. Melaporkan hasil perhitungan suara di TPS terkait dan melaporkannya ke partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakili.
  7. Menyampaikan pengaduan atau sengketa jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan sesuai prosedur yang berlaku.

Gaji Saksi TPS Pemilu

Gaji saksi TPS pemilu tidak ditentukan oleh negara seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Besaran honorarium atau gaji saksi TPS akan ditentukan oleh masing-masing peserta pemilu, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, maupun partai politik yang diwakilinya.

Dalam menjalankan tugasnya, saksi TPS pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga terjaganya proses pemilu yang adil dan netral sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan memenuhi persyaratan dan melaksanakan tugas dengan baik, saksi TPS dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menjaga integritas pemilihan di Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 85 Kali.