Tata Kelola Logistik Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Yahukimo
Pengelolaan logistik pemilihan tahun 2024 yang efektif dan efisien merupakan salah satu aspek/kunci penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 yang ditandai dengan pengelolaan logistik yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, efektif dan efisien dengan prinsip mandiri, jujur , adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, dan efisien.
Perencanaan Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilihan Tahun 2024
Perencanaan jumlah kebutuhan logistik Pemilihan didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1369 Tahun 2024 Tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya. Dalam rangka penganggaran Tata Kelola Logistik Pemilihan Tahun 2024 maka RAB Tata Kelola Logistik Pemilihan dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan logistik dan jumlah kebutuhan jasa Logistik Pemilihan Tahun 2024 dengan memperhatikan harga satuan barang/jasa setempat yakni di Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang dapat diperoleh dari satuan kerja KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU.
Kebutuhan anggaran Tata Kelola Logistik Pemilihan Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Data kebutuhan Logistik Pemilihan di Tingkat Kabupaten/Kota yang pengadaannya merupakan kewenangan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
- Data kebutuhan penunjang Tata Kelola Logistik Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota seperti belanja sewa, jasa lainnya sarana transportasi, dan kelengkapan teknologi informasi di KPU Kabupaten/Kota.
Pengadaan Logistik Pemilihan Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksana Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Provinsi Papua Pegunungan. Adapun jenis logistik yang pengadaannya dilaksanakan oleh KPU adalah kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, formular C Hasil KWK, formular C hasil Salinan KWK, sampul kertas, segel untuk Cadangan, kabel ties, alat bantu tuna netra, sampul model BA pengembalian C Pemberitahuan-KWK, Formulir Model D. Rekap Pengembalian C. Pemberitahuan-KWK-PPS ,dan Model C. Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi.
Penyortiran Logistik Pemilihan Tahun 2024 di Gudang KPU Kabupaten Yahukimo
Inventarisasi Logistik Pemilihan Tahun 2024 dilakukan setelah diterimanya logistik, adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah :
- Mencatat jenis logistik yang telah diterima di Gudang
- Melakukan sortir logistic
- Menginventarisir jumlah logistik dalam kondisi baik dan rusak serta kekurangan logistic
- Proses checking
- Proses packing
Agar distribusi logistik dapat dilakukan dengan tepat waktu dan tepat sasaran maka perlu disusun skala prioritas daerah tujuan di mana logistik akan dikirim. KPU Kabupaten Yahukimo dalam menentukan skala prioritas daerah tujuan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan maupun hambatan yang meliputi kondisi waktu tempuh, jarak lokasi jauh atau dekat dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan, keadaan geografis, kondisi iklim dan cuaca, sarana transportasi, dan Tingkat keamanan serta kerawanan daerah tujuan baik daerah terluar, terpencil, maupun tersulit.