Hajar Srangan Fajar!

Serangan Fajar adalah istilah yang familiar dari politik uang. Berdasar pada Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 206 tentang Pilkada bahwa serangan fajar tidak terbatas pada uang. Namun dalam bentuk lain misalnya seperti sembako atau fasilitas lain yang dapat dikonversi ke nilai uang di luar dari ketentuan kampanye yang diperbolehkan sesai Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018. Sedangkan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan PKPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar adalah selebaran/flyer, poster, stiker, pakaian, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, pakaian, dan atau alat tulis.

Bagaimana Menghadapi Serangan Fajar?

  • Menolak dengan Tegas

Pada Pemilu 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengampanyekan “no money politics”. Pastikan segala bentuk pemberian dari kandidat nilainya tidak lebih dari Rp. 60.000 sesuai aturan KPU. Dengan menolak pemberian dari kandidat dengan nominal lebih dari Rp. 60.000 artinya kita telah berkontribusi mencegah tindak pidana korupsi.

  • Melaporkan

Mari laporkan tindakan serangan fajar tersebut ke Bawaslu atau Panwaslu setempat. Hati-hati, jangan tergiur nominal yang fantastis namun memiliki konsekuensi jangka panjang.

  • Ikut Mengampanyekan

Aktif menyebarluaskan jargon “no money politics” menggunakan narasi, video, maupun animasi di masyarakat sekitar terkait serangan fajar. Dalam kampanye “no money politics” ini dapat kita sebarkan melalui media sosial maupun secara langsung.

Dampak Serangan Fajar

  1. Kerugian Lima Tahun

Masyarakat dapat tertimpa kerugian selama lima tahun masa jabatan dikarenakan janji-janji politik pelaku serangan fajar belum tentu terpenuhi. Terlebih jika pelaku tersebut mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya.

  1. Memicu Tindakan Korupsi

Pelaku serangan fajar yang terpilih sering kali akan melakukan tindakan korupsi untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama kampanye.

Sanksi bagi Pelaku dan Penerima Serangan Fajar

  1. Pasal 515 Undang-Undang Pemilu

Setiap orang yang sengaja memberikan uang atau barang kepada pemilih pada saat pemungutan suara agar tidak menggunakan hak pilihnya, dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000,00

  1. Pasal 523 ayat 1-3 Undang-undang Pemilu

Ayat 1: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada pemilih sebagai imbalan dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000,00
Ayat 2: Pada masa tenang, jika pelaksana, peserta, atau tim kampanye memberikan imbalan uang atau barang kepada pemilih, pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000,00
Ayat 3: Jika pelanggaran terjadi pada hari pemungutan suara, pelaku dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 36.000.000,00

  1. Pasal 187 A Undang-undang Pilkada

Ayat 1: Setiap orang yang memberikan imbalan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi hasil pilkada dipidana dengan penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 6 tahun dan denda Rp 200.000.000,00  juta hingga Rp 1.000.000.000,00.
Ayat 2: Pemilih yang dengan sengaja menerima uang atau barang tersebut juga bisa dikenai pidana dengan hukuman yang sama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 117 Kali.