Perbedaan PPK, PPS, dan KPPS: Struktur Penyelenggara Pemilu yang Wajib Dipahami

Yahukimo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah instansi pemerintah yang bertugas penting dalam pemilihan umum dan pilihan kepala daerah yang ada di Indonesia.  Pemilu di Indonesia melibatkan banyak unsur penyelenggara guna untuk mencapai pemilihan yang berjalan jujur, adil, transparan dan profesional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan yang tinggi bagi masyarakat.  Penyelenggara penting dalam mensukseskan pemilu adalah PPK, PPS, dan juga KPPS. Tiga komponen tersebut adalah komponen penting yang berkolaborasi. Berikut perbedaan dari tiga komponen tersebut yaitu:

Pengertian PPK, PPS, dan KPPS

Berikut penjelasan dari pengertian PPK, PPS dan juga KPPS:

  1. PPK

Panitia Pemilih Kecamatan atau biasa disebut dengan PPK adalah panitia yang dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan. Umunya PPK bertugas menjalankan pemilu di skala wilayah yang lebih luas dari PPS dan KPPS. PPK terdiri dari lima orang dimana satu diantaranya adalah ketua sedangkan empat lainnya adalah anggota. PPK dibentuk tersebut berasal dari tokoh masyarakat yang ada pada kecamatan.

  1. PPS

Panitia Pemilihan Suara atau biasa disebut dengan PPS adalah panitia yang dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum. Wilayah kerja PPS adalah ditingkat kelurahan. PPS terdiri dari tiga orang dimana satu diantaranya adalah ketua sedangkan dua lainnya adalah anggota.

  1. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau sering disebut dengan KPPS. KPPS berfungsi untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Biasanya anggota KPPS berjumlah sebanyak tujuh orang dimana satu orang ketua dan enam anggota.

Tugas PPK, PPS, dan KPPS

Berikut beberapa tugas dari PPK, PPS, dan KPPS

  1. Tugas PPK adalah sebagai berikut:
  • PPK bertugas dalam menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • PPK menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulas hasil perhitungan suara  kepada saksi peserta pemilu, panwaslu kecamatan dan juga KPU Kabupaten/Kota.
  • Menyelesaikan kendala teknis selama dilaksanakan nya pemilu pada kecamatan
  1. Tugas PPS adalah sebagai berikut
  • PPS bertugas dalam membentuk KPPS
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT)
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara dan juga melaporkan kepada KPU Kabupaten kota melalui PPK
  • Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
  • Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan
  1. Tugas KPPS adalah sebagai berikut
  • Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segara temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu, dan juga masyarakat.
  • Menyerahkan kotak suara tersege; yang berisi surat suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Menjaga ketertiban di TPS selama berlangsungnya pemilu
  • Memberikan surat suara kepada semua pemilih yang berada di TPS secara berurutan
  • Menyerahkan perhitungan surat suara kepada PPS dan Panwaslu

Secara rinci perbedaan PPK, PPS, KPPS yaitu :

  • PPK merupakan lembaga tingkat kecamatan, salah satu contohnya seperti Kecamatan Medan Denai. PPK bertugas dalam mengkoordinasikan pemilihan kecamatan.
  • PPS merupakan lembaga tingkat desa atau kelurahan, salah satu contohnya yaitu seperti Kelurahan Kenangan. PPS bertugas dalam mengelola pemungutan suara.
  • KPPS merupakan lembaga tingkat TPS, seperti TPS 01, TPS 02. KPPS bertugas dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara.

Secara umum, tiga komponen diatas termasuk ke dalam struktur penyelenggaraan pemilu, namun tiga hal tersebut memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda-beda. Namun, tiga komponen tersebut harus memastikan bahwa proses pemilu yang berlangsung dilakukan secara jujur, bersih, adil dan aman.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,203 Kali.