KPU Kabupaten Yahukimo Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dilakukan untuk Memastikan Data Pemilih Tetap Akurat, Mutakhir, dan Berkualitas
Jayapura, 29 September 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Yahukimo. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pemeliharaan dan pembaruan data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan daftar pemilih yang tersedia memiliki kualitas data yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026 pukul 10.00 WIT hingga selesai bertempat di Aula Wisma Ikhsan Soccer, Jayapura, secara luring serta melalui fasilitas daring menggunakan Zoom Meeting.
Pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KPU Kabupaten Yahukimo dalam melakukan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Yahukimo melakukan pencermatan terhadap perubahan data pemilih berdasarkan perkembangan kondisi kependudukan dan informasi terbaru yang diterima.
Dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Yahukimo melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kategori perubahan data, antara lain data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru, pemilih pindah domisili masuk dan keluar, perubahan Kartu Keluarga (KK), perubahan nama, perubahan status perkawinan, serta perubahan tanggal lahir.
Data pemilih yang menjadi bahan pencermatan dalam PDPB Triwulan III Tahun 2026 diperoleh melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Semester II Triwulan III Tahun 2026 yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia. Data tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti berdasarkan kategori perubahan data pemilih.
Pemutakhiran Data Mencakup 51 Distrik dan 511 Kampung
Pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026 mencakup seluruh wilayah administratif Kabupaten Yahukimo. Dengan wilayah kerja yang luas, KPU Kabupaten Yahukimo melakukan pemeliharaan data terhadap pemilih yang berdomisili di wilayah Kabupaten Yahukimo maupun penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Adapun cakupan pemutakhiran data meliputi:
- 51 distrik di Kabupaten Yahukimo;
- 511 kampung di Kabupaten Yahukimo;
- Pemilih yang mengalami perubahan elemen data;
- Pemilih yang mengalami perubahan status;
- Penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Melalui proses tersebut, KPU Kabupaten Yahukimo berupaya memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat teridentifikasi dan diperbarui sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih Kabupaten Yahukimo tercatat sebanyak 328.181 pemilih.

Jumlah tersebut terdiri atas:
- 178.008 pemilih laki-laki
- 150.173 pemilih perempuan
Data tersebut menjadi hasil dari proses pemeliharaan dan pembaruan daftar pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU Kabupaten Yahukimo.
Melibatkan Stakeholder dalam Proses Transparansi Data Pemilih
Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Yahukimo turut melibatkan berbagai pihak terkait sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Pihak yang turut diundang dalam kegiatan tersebut meliputi:
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Yahukimo.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
- Partai politik peserta Pemilu se-Kabupaten Yahukimo;
- KODIM 1715;
- POLRES YAHUKIMO;
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen KPU Kabupaten Yahukimo Menjaga Kualitas Data Pemilih
Melalui pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Yahukimo terus berkomitmen menjaga dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.