KPU Kabupaten Yahukimo Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara KPU Papua Pegunungan Dan Kejaksaan

Wamena, 4 Juni 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo mengikuti kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama delapan KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas konstitusional yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam penyelenggaraan kepemiluan di wilayah Papua Pegunungan.

Dalam sambutannya, pihak Kejaksaan Tinggi Papua menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan beserta seluruh KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan atas terjalinnya kerja sama yang baik antara kedua lembaga.

“Atas nama Kejaksaan Tinggi Papua, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan beserta seluruh KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan atas terjalinnya kerja sama yang baik ini,” disampaikan dalam sambutan kegiatan tersebut.

Dijelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi kelembagaan dalam menghadapi berbagai dinamika penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang membutuhkan kepastian hukum, mitigasi risiko, serta penguatan deteksi dini melalui fungsi intelijen penegakan hukum.

Kejaksaan, selain memiliki tugas dalam penegakan hukum pidana, juga berperan dalam bidang intelijen serta perdata dan tata usaha negara. Dalam bidang intelijen, Kejaksaan berperan melakukan deteksi dini, pengamanan pembangunan strategis, serta memberikan dukungan informasi guna mengantisipasi berbagai potensi hambatan, ancaman, gangguan, dan tantangan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas lembaga negara, termasuk penyelenggaraan kepemiluan.

Sementara itu, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan KPU Provinsi Papua Pegunungan maupun KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan memperoleh dukungan optimal dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, sengketa tata usaha negara, serta kebutuhan penguatan koordinasi dan mitigasi risiko.

Kerja sama tersebut juga diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administratif semata, tetapi menjadi komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

KPU Kabupaten Yahukimo menyambut baik penandatanganan kerja sama ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan sinergi antar instansi dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas, profesional, dan berintegritas di Papua Pegunungan.

Dengan adanya kerja sama ini, seluruh pihak diharapkan dapat terus menjaga semangat kebersamaan dan kemitraan yang konstruktif demi terciptanya stabilitas, pembangunan berkelanjutan, serta penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi yang semakin baik di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Pegunungan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 180 Kali.
🔊 Putar Suara