Berita Terkini

409

Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) sebagai Instrumen Hukum Teknis dalam Penyelenggaraan Pemilu

Yahukimo - Penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, jujur, dan adil memerlukan landasan hukum yang kuat dan jelas. Selain Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memiliki peran strategis sebagai regulasi teknis yang menjadi pedoman operasional bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. PKPU menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan secara tertib, seragam, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang menyusun dan menetapkan PKPU guna menjabarkan ketentuan undang-undang ke dalam aturan teknis yang dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan. Pengertian PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KPU untuk mengatur secara teknis penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. PKPU berfungsi sebagai pedoman kerja bagi KPU di semua tingkatan, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota, serta bagi badan adhoc dan pihak terkait lainnya. PKPU disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, maupun peraturan pemerintah yang relevan. Kedudukan PKPU dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, PKPU termasuk dalam kategori peraturan yang ditetapkan oleh lembaga negara atau lembaga pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Kedudukan PKPU bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. PKPU berperan sebagai jembatan antara norma hukum yang bersifat umum dalam undang-undang dengan pelaksanaan teknis penyelenggaraan pemilu di lapangan. PKPU juga berfungsi sebagai alat standarisasi nasional, sehingga penyelenggaraan pemilu di berbagai daerah dengan karakteristik geografis dan sosial yang berbeda tetap dapat berjalan dengan prosedur yang sama dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Ruang Lingkup Pengaturan PKPU PKPU mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan pemilu, antara lain: tahapan dan jadwal pemilu, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, pencalonan peserta pemilu, kampanye pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu, pengelolaan logistik pemilu, penggunaan teknologi informasi pemilu. Dengan pengaturan yang rinci dan sistematis, PKPU memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu. Fungsi PKPU dalam Penyelenggaraan Pemilu PKPU memiliki beberapa fungsi utama, yaitu: Sebagai pedoman teknis operasional PKPU menjadi acuan utama bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di setiap tahapan. Sebagai instrumen kepastian hukum PKPU memberikan kejelasan aturan bagi peserta pemilu dan masyarakat, sehingga mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan penafsiran. Sebagai sarana standarisasi pelaksanaan pemilu Dengan PKPU, penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia dapat dilaksanakan secara seragam dan terkoordinasi. Sebagai alat penguatan integritas pemilu Aturan teknis yang jelas dan terukur dalam PKPU mendukung terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. PKPU dan Tantangan Implementasi Dalam praktiknya, penerapan PKPU tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti dinamika regulasi, perubahan kebijakan, serta kondisi geografis dan sosial yang beragam. Oleh karena itu, KPU perlu melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis secara berkelanjutan agar PKPU dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan instrumen hukum teknis yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Melalui PKPU, KPU memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip demokrasi, dan standar profesionalisme. Dengan penerapan PKPU yang konsisten dan berintegritas, kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu dapat terus ditingkatkan.


Selengkapnya
499

Pemilu Luar Negeri: Mekanisme, Tantangan, dan Strategi Penyelenggaraan

Yahukimo – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana utama perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak memilih dan dipilih tidak hanya melekat pada warga negara yang berada di dalam wilayah Indonesia, tetapi juga dijamin bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri. Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri bertujuan memastikan seluruh WNI di luar negeri dapat menyalurkan hak politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional tersebut tercermin melalui pembentukan regulasi dan mekanisme khusus yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan hukum negara setempat. Mekanisme Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPLN bertugas melaksanakan seluruh tahapan Pemilu di luar negeri, mulai dari pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, sosialisasi Pemilu, pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara. Dalam menjalankan tugasnya, PPLN berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).Pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain: Metode Tersebut Meliputi Pemungutan Suara Secara Langsung Di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Pemungutan Suara Melalui Layanan Pos Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Kotak Suara Keliling Penerapan berbagai metode ini disesuaikan dengan kondisi geografis, jumlah pemilih, serta ketentuan hukum di negara setempat. Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Tantangan dalam Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri Meskipun telah memiliki dasar hukum yang jelas, penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain: Pemutakhiran Data Pemilih. Tingginya mobilitas WNI, perbedaan status keimigrasian, serta keterbatasan akses informasi menyebabkan data pemilih luar negeri kerap mengalami perubahan dan membutuhkan pembaruan secara berkala. Kendala Geografis Dan Jarak Tidak semua WNI berdomisili di dekat perwakilan RI, sehingga akses menuju TPSLN menjadi terbatas. Kondisi ini berpotensi memengaruhi tingkat partisipasi pemilih luar negeri. Perbedaan Sistem Hukum Dan Kebijakan Perbedaan di setiap negara setempat juga dapat berdampak pada pelaksanaan tahapan Pemilu, termasuk perizinan lokasi pemungutan suara dan pengiriman logistik Pemilu. Aspek Keamanan Dan Logistik Distribusi surat suara, kotak suara, serta perlengkapan Pemilu ke berbagai negara memerlukan perencanaan yang cermat agar seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan tepat waktu, aman, dan sesuai dengan prinsip integritas Pemilu. Strategi Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri yang Efektif Menjawab berbagai tantangan tersebut, diperlukan strategi penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan, antara lain: Penguatan Pemutakhiran Data Pemilih Pemanfaatan teknologi informasi. Integrasi data kependudukan nasional dengan data WNI pada perwakilan RI di luar negeri, serta optimalisasi layanan pendaftaran pemilih secara daring, dinilai mampu meningkatkan akurasi dan validitas daftar pemilih luar negeri. Peningkatan Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Secara Berkelanjutan. PPLN bersama perwakilan RI perlu aktif menyampaikan informasi mengenai tahapan Pemilu, tata cara pemungutan suara, serta jadwal Pemilu Luar Negeri melalui berbagai saluran komunikasi. Pemanfaatan media sosial, komunitas WNI, dan organisasi diaspora menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan partisipasi pemilih. Penguatan Koordinasi Antara KPU, PPLN, Dan Perwakilan RI Koordinasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri dan mempermudah penyelesaian kendala teknis, administratif, dan logistik, sekaligus memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Pemilu Luar Negeri juga penting dilakukan sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan pada Pemilu berikutnya. Dengan mekanisme yang jelas, strategi yang tepat, serta dukungan partisipasi aktif WNI di luar negeri, Pemilu Luar Negeri diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu nasional.


Selengkapnya
14237

Keadilan Sosial: Pengertian, Prinsip, dan Contoh Penerapannya

Yahukimo - Keadilan sosial merupakan salah satu nilai fundamental yang menjadi pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Konsep keadilan sosial menekankan pentingnya pemerataan hak, kewajiban, serta kesempatan bagi seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi. Dalam konteks pembangunan nasional dan sistem demokrasi, keadilan sosial berperan sebagai landasan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, memperkecil kesenjangan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Keadilan sosial bukan sekadar konsep normatif, melainkan nilai yang harus diwujudkan secara nyata dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu. Pemahaman yang baik mengenai pengertian, prinsip, dan contoh penerapan keadilan sosial diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi dan memperkuat persatuan bangsa. Keadilan Sosial Adalah: Pengertian Secara Umum Secara umum, keadilan sosial adalah suatu kondisi di mana setiap individu memperoleh hak dan kesempatan yang adil sesuai dengan peran, kebutuhan, dan tanggung jawabnya dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan sosial tidak selalu berarti perlakuan yang sama bagi setiap orang, melainkan perlakuan yang proporsional dan berkeadilan. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan sosial, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar seluruh warga negara. Keadilan Sosial dalam Nilai-Nilai Pancasila Nilai keadilan sosial secara tegas tercantum dalam sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Sila ini mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Keadilan sosial dalam Pancasila tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan sila lainnya, seperti kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan Indonesia. Oleh karena itu, penerapan keadilan sosial harus mampu menyeimbangkan kepentingan individu dan kepentingan umum demi terciptanya harmoni sosial. Prinsip-Prinsip Keadilan Sosial Penerapan keadilan sosial didasarkan pada beberapa prinsip utama, antara lain: Prinsip Kesetaraan, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan Prinsip Non-Diskriminasi, yaitu menolak segala bentuk perlakuan berbeda berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, maupun status sosial Prinsip Pemerataan, yaitu upaya negara dalam mendistribusikan sumber daya, pelayanan publik, dan hasil pembangunan secara adil Prinsip Keberpihakan Pada Kelompok Rentan Agar Masyarakat Miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal tetap memperoleh perlindungan dan akses yang setara Contoh Keadilan Sosial dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keadilan sosial diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah. Berikut beberapa contohnya, yaitu : Pemerataan Akses Pendidikan Dan Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat. Pembangunan Infrastruktur Di Daerah Tertinggal, Serta Penyediaan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Penegakan Hukum Yang Adil, Dan Transparan, Juga Merupakan Bentuk Konkret Penerapan Keadilan Sosial. Dengan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, negara menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengayom bagi seluruh warga negara. Contoh Keadilan Sosial dalam Pelaksanaan Pemilu Keadilan sosial juga memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Berikut beberapa contohnya, yaitu : pemberian hak pilih yang sama bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat, tanpa adanya diskriminasi. Penyelenggara Pemilu wajib menyediakan akses yang setara bagi seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta warga negara Indonesia yang berada di daerah terpencil maupun luar negeri. keadilan sosial tercermin dalam perlakuan yang adil terhadap peserta Pemilu, transparansi proses pemungutan dan penghitungan suara. penegakan hukum Pemilu secara objektif dan profesional. Dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, Pemilu dapat terlaksana secara demokratis, jujur, dan berintegritas.


Selengkapnya
1336

Pemilih Luar Negeri Nyoblos Apa Saja? Begini Aturannya

Dekai - Pemilu bukan hanya urusan warga negara yang tinggal di dalam negeri. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga memiliki hak pilih yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di luar negeri diatur oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, masih banyak pertanyaan muncul pemilih luar negeri boleh mencoblos apa saja? Bagaimana aturannya? Artikel ini akan mengulasnya secara ringkas dan mudah dipahami. Apa Itu Pemilu di Luar Negeri? Pemilu di Luar Negeri adalah pelaksanaan pemilihan umum di wilayah negara lain untuk memberikan hak pilih kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, menggunakan sistem early voting (pencoblosan lebih awal) dan metode seperti TPS, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos, dengan hasil hitung suara disatukan dan dihitung bersamaan dengan pemilu di dalam negeri, dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan kelompok Penyelenggara Suara Luar Negeri (KPPSLN). Siapa Saja Warga Negara Indonesia yang Bisa Nyoblos di Luar Negeri? Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencoblos di luar negeri adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar Negeri (DPTLN) atau terdaftar sebagai Pemilih Tambahan (DPTb), serta bisa juga masuk kategori Pemilih Khusus (DPK) yang memenuhi syarat dan terdaftar pada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat, dengan cara datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPSLN) atau menggunakan metode pos, asalkan punya dokumen kependudukan dan terdaftar pada Perwakilan RI setempat, yaitu Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal. Siapa Saja yang Termasuk? WNI yang Tinggal di Luar Negeri: Termasuk diplomat, pelajar, pekerja migran, dan WNI lainnya yang berdomisili di luar negeri saat Pemilu berlangsung. Terdaftar di DPTLN/DPTb/DPK: WNI yang sudah terdaftar di daftar pemilih yang disiapkan PPLN di negara tempat mereka tinggal atau berbeda. Memenuhi Syarat Pemilu: WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. WNI yang Sedang di Luar Negeri saat Pemilu: WNI yang mungkin terdaftar di Indonesia tapi sedang berada di luar negeri saat pemilu bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengurus keterangan pindah memilih atau mendaftar sebagai DPKLN. Pemilih Luar Negeri Nyoblos untuk Apa Saja? Berdasarkan Peraturan KPU, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu di luar negeri hanya dilakukan untuk 2 jenis Pemilu, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPR saja. Untuk Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak ada. Proses Pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih dahulu atau early voting dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu di dalam negeri. Meski begitu, untuk proses penghitungan dan rekapitulasi suara hasil Pemilu dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri. Bagaimana Mekanisme Pemungutan Suara Luar Negeri? Untuk memilih di luar negeri, KPU telah menetapkan tiga metode yang dipakai untuk Pemilu di luar negeri. KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan tiga cara memilih sebagai berikut: Mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal. Kotak Suara Keliling (KSK) Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan. Melalui Pos Bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN. Peran dan Tugas PPLN dan KPPSLN PPLN: Wewenang: Membentuk KPPSLN, menetapkan DPT LN, dan melaksanakan tugas lain dari KPU. Fungsi: Menjadi perwakilan KPU di luar negeri, menjelaskan tahapan Pemilu kepada WNI, dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan. Tugas Teknis: Menerima hasil dari KPPSLN, menindaklanjuti keberatan saksi, dan mengawal proses rekapitulasi suara dari TPSLN. KPPSLN: Pelaksana Teknis: Menyiapkan TPSLN, mengumumkan DPT, melaksanakan pemungutan suara, dan penghitungan suara. Pelaporan: Membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, serta menyerahkannya ke PPLN. Koordinasi: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPSLN atau PPLN, serta membantu tugas ketua KPPSLN. Bagaimana Penghitungan Suara Luar Negeri Dilakukan? Penghitungan suara luar negeri dilakukan dengan mekanisme yang hampir sama dengan penghitungan suara di dalam negeri, namun disesuaikan dengan kondisi geografis dan metode pemungutan suara di luar negeri. Pemilih luar negeri berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR RI, namun tidak ikut dalam pemilihan yang bersifat lokal. Dengan memahami aturan ini, diharapkan WNI di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya secara sadar, tepat, dan bertanggung jawab demi masa depan demokrasi Indonesia. Referensi: Newsdetik.com


Selengkapnya
302

Istilah -istilah dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjuta (PDPB)

Yahukimo – Dalam rangka memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya diluar dari tahapan pemilu dan pemilihan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini sangat penting agar data pemilih menjadi akurat dan mutakhir. Untuk memahami proses itu, masyarakat perlu mengenal beberapa istilah penting yang sering digunakan. Pemilihan Umum (Pemilu), mekanisme resmi yang menjadi dasar penyelenggaraan demokrasi; Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga resmi yang menyelenggara pemilu dengan tugasnya menyusun, memperbaharui, dan menetapkan data pemilih serta memastikan seluruh proses pemilu berjlaan adil dan transparan; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bertugas mengawasi jalannya pemilu dan memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum selama tahapan pemilu; Warga Negara Indonesia (WNI), individu /atau perorangan yang memiliki status kewarganegaran Indonesia dan berhak menggunakan hak pilihnya; Pemilih, WNI yang pada saat pemutaakhiran berusia tuju belas (17) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin; Data Pemilih, data perseorangan dan/atau data agregat penduduk yang terstruktur yang memenuhi persyartan sebagai pemilih; Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh KPU serta di rekapitulasi ditingkat Kabupaten, provinsi dan nasional; Sistem Informasi Data Pemilih (sidalih), sistem informasi untuk mendukung kerja penyelenggara dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan, dan memelihara data pemilih; Nomor Induk Kpendudukan (NIK), nomor identitas yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia; Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip berissiidentitas resmi penduduk sebagai bukit diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota. Kartu Keluarga (KK), kartu identitas keluarga; Identitas Kependudukan Digital (IKD), apilkasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi diterbitkan oleh dinas membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Dengan memahami istilah-istilah ini, masyarakat dapat lebih mudah mengikuti proses PDPB, memastikan data pribadi dan keluarga terdaftar dengan benar, dan tidak kehilangan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan hanya tugas KPU, tapi juga tanggung jawab bersama masyarakat. Dengan data yang akurat, pemilu diharapkan berjalan lebih transparan, adil, dan menjamin partisipasi setiap WNI dalam demokrasi.


Selengkapnya
17189

De Facto dan De Jure : Mengenal istilah hukum di KPU

Yahukimo – Dalam pelaksanaan tugasnya, KPU mungkin sering berhadapan dengan situasi dimana fakta dilapangan mungkin berbeda dengan ketentuan hukum. Inilah dua istilah hukum yang sering digunakan, de facto dan de Jure! Pengertian : Sama – sama berasal dari bahasa Latin, dengan makna yang berbeda. De facto artinya ” kenyataannya” sedangkan de Jure artinya ”menurut hukum” atau ”secara hukum”. Singkatnya, de facto berdasar atas kondisi yang sebenarnya terjadi, sedangkan de jure berdasarkan kondisi yang seharusnya terjadi menurut hukum. De facto (kenyataan) Kondisi yang ada dan terjadi dalam kenyataan sehari – hari. Ini bisa berupa data pemilih yang sebenarnya terdaftar, keberadaan TPS, atau bahkan dinamika politik dilapangan. De jure (hukum) Status yang ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan. Misalnya mencakup status sah sebuah parpol, syarat sahnya seorang calon, atau prosedur pemilu yang diatur dalam UU. Perbedaan antara kondisi de facto dan de jure tidak jarang menimbulkan tantangan bagi KPU. Oleh karena itu, KPU memiliki peran penting untuk menjembatani antara fakta di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keputusan yang diambil harus melihat dan mempertimbangkan kenyataan yang ada tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Dengan memahami perbedaan de facto dan de jure, masyarakat diharapkan dapat lebih mengerti bagaimana KPU bekerja dalam menjaga proses demokrasi agar tetap adil, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemahaman ini juga menjadi bagian dari pendidikan politik agar pemilu dapat berjalan secara transparan dan berintegritas.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara