Berita Terkini

257

Sidalih: Wujud Inovasi Digital KPU dalam Menjamin Akurasi Data Pemilih

Dalam upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berinovasi melalui penerapan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Aplikasi ini menjadi instrumen penting dalam pengelolaan dan pemutakhiran data pemilih secara digital, akurat, dan terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Peluncuran dan penggunaan aplikasi Sidalih dimulai sejak Pemilu Tahun 2014 diselenggarakan. Aplikasi Sidalih memiliki payung hukum yang tertuang dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Sidalih dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Melalui sistem ini, KPU dapat melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dengan lebih cepat dan transparan, sehingga meminimalkan potensi ganda atau tidak validnya data pemilih. Selain itu, Sidalih juga berfungsi sebagai sarana monitoring dan evaluasi bagi jajaran KPU di berbagai tingkatan. Melalui aplikasi ini, proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilakukan dengan lebih efisien, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Yahukimo Aktif Tingkatkan Kualitas Data Pemilih Sebagai bagian dari pelaksanaan sistem ini, KPU Kabupaten Yahukimo secara aktif melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data pemilih. Salah satunya melalui bimbingan teknis bagi operator Sidalih, serta memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Yahukimo. Kolaborasi ini bertujuan memastikan data kependudukan dan data pemilih selalu sinkron dan mutakhir. Digitalisasi untuk Demokrasi yang Lebih Baik Melalui implementasi Sidalih, KPU Kabupaten Yahukimo membuktikan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi pelayanan kepemiluan yang lebih efektif, transparan, dan terpercaya. Dengan sistem yang semakin modern, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memastikan data kepemilihan yang akurat, sebagai fondasi utama demokrasi yang bermartabat.


Selengkapnya
561

Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Yahukimo Berjalan Aman Tanpa Pemungutan Suara Ulang (PSU)

KPU Yahukimo Sukses Selenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak dengan Integritas dan Profesionalisme Tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo menorehkan prestasi membanggakan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung aman, lancar, serta tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, dan sinergi antara KPU Yahukimo, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga marwah demokrasi dan keutuhan bangsa. Ketua KPU Yahukimo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran penyelenggara di tingkat distrik hingga TPS. Kolaborasi dan Koordinasi Jadi Kunci Sukses Keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tanpa PSU di Kabupaten Yahukimo tidak lepas dari perencanaan yang matang, koordinasi yang kuat, dan komitmen menjaga netralitas seluruh penyelenggara. KPU Kabupaten Yahukimo secara intens melakukan pelatihan, simulasi, dan supervisi terhadap petugas di lapangan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi. Selain itu, kerja sama erat dengan Bawaslu Kabupaten Yahukimo, TNI, dan Polri turut menciptakan situasi yang kondusif selama masa kampanye, hari pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil. Partisipasi Masyarakat yang Tinggi Partisipasi masyarakat Kabupaten Yahukimo dalam Pemilu dan Pilkada 2024 juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Yahukimo dalam melakukan pendidikan pemilih dan sosialisasi hingga ke wilayah terpencil. Petugas dan relawan demokrasi bekerja keras menembus medan berat untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan suaranya dengan baik. Langkah tersebut berhasil meningkatkan kesadaran politik dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap masa depan daerahnya. Cerminan Demokrasi yang Maju dari Pegunungan Papua Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang aman dan tanpa PSU di Kabupaten Yahukimo menjadi cerminan kemajuan demokrasi di Provinsi Papua Pegunungan. KPU Kabupaten Yahukimo berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas dalam setiap proses demokrasi di masa mendatang. KPU Kabupaten Yahukimo - Melayani Pemilih, Mengayomi Demokrasi Dengan semangat kebersamaan, KPU Kabupaten Yahukimo akan terus bekerja untuk memastikan setiap proses pemilihan berjalan adil, inklusif, dan bermartabat, demi terwujudnya demokrasi yang kokoh di Tanah Papua Pegunungan.


Selengkapnya
6242

SIMAN: Aplikasi Pengelolaan Aset Negara yang Terintegritas dan Transparan bagi KPU

SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) adalah salah satu aplikasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparansi aset negara. SIMAN dirancang untuk membantu seluruh tahapan pengelolaan aset Negara baik dari segi perencaan hingga pengawasan yang terstruktur. Pengertian SIMAN SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) merupakan aplikasi yang terintegritas dan transparan untuk pengelolaan aset Negara salah satunya bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum). SIMAN adalah aplikasi yang baru dikembangkan oleh DJKN, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. SIMAN juga merupakan aplikasi Pengelola BMN (Barang Milik Negara) berbasis elektronik dengan database yang terpusat. Pengelolaan BMN yang dimaksud seperti status penggunaannya, pemindahtanganannya, pendataan serta penghapusan Barang MIlik Negara bagi suatu Instansi terutama bagi Komisi Pemilihan Umum. Baca juga: Apa itu SITAB? Fungsi, Tujuan, dan Perannya dalam Pengawasan Pemilu Modul Aplikasi SIMAN Berdasarkan pasal 2 PMK 118/2023, terdapat beberapa modul alikasi SIMAN, diantaranya adalah: Modul Perencanaan, modul ini difokuskan untuk pelaksanaan perencanaan pada kebutuhan Barang Milik Negara bagi satu instansi. Modul Dashboard, dimana modul ini berfungsi menampilkan seluruh data pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara. Modul Administrasi Sistem, modul ini digunakan sebagai pengelolaan sistem seperti pengaturan pengguna (user), hak akses modul dan alur kerja sistem (system workflow). Modul Master Aset, modul ini berisi data dan informasi Barang Milik Negara pada seluruh Instansi. Modul Pengelolaan, modul ini untuk pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang meliputi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan serta Penghapusan Barang Milik Negara. Modul Wasdal, modul ini digunakan untuk pemantauan, penertiban dan pelaporan hasil Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Modul BMN Idle, digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan BMN Idle dan BMN eks Idle Modul SBSN,  digunakan untuk persiapan, penyampaian usulan penetapan dan penggunaan  Barang Milik Negara menjadi asset SBSN. Modul Evaluasi Kinerja, untuk persiapan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi hasil kinerjha Barang Milik Negara. Modul Inventarisasi, digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, pelaporan  dan tindak lanjut hasil Barang Milik Negara. Modul Asuransi, digunakan untuk penyusunan, penetapan Barang Milik Negara, Penyusunan klaim dan  pelaporan Barang Milik Negara yang diasuransikan. Manfaat dan Tujuan Aplikasi SIMAN SIMAN sangat Berperan aktif bagi instansi terutama bagi KPU, manfaatnya antara lain: Mengoptimalkan Aset Negara yang diberikan kepada instansi guna menunjang kinerja pegawai. Memberikan transparansi pengelolaan Aset Negara. Dapat memberikan efisiensi dalam pengelolaan Aset Negara yang Terintegritas. Efektivitas dalam mengelolaan data asset barang Milik Negara. SIMAN dapat meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara atau aset Negara. Dalam rangka mendukung implementasi pengelolaan Barang Milik Negara, SIMAN dapat memberikan dampak positif dalam mengelola aset negara, sehingga pelayanan kualitas layanan publik dapat terealisasikan dengan baik dan efektif serta terintegritas bagi seluruh jajaran Kementerian maupun khusus nya jajaran Komisi Pemilihan Umum.


Selengkapnya
294

Ini 7 Tugas Pokok KPPS di Pemilu 2024!

KPPS atau biasa yang disebuat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah suatu kelompok yang membantu dalam ketertiban saat berlangsungnya proses pemilu. KPPS dibentuk oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) dimana ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD di Kabupaten/Kota masing-masing TPS. Tugas Anggota KPPS pada Pemilu 2024 Setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, berikut tugas dari setiap anggota KPPS: 1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS ) Ketua KPPS memiliki tugas menandatangani surat suara, memanggil pemilih sesuai dengan urutan kedatangan dengan model C6, memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika mendapati surat suara yang tidak layak, surat suara tersebut bisa diberikann sebanyak satu kali. 2. Anggota KPPS 2 Tugas dari anggota KPPS 2 adalah mengawasi surat suara serta mempersiapkan surat suara  dan menyatakan sah atau tidak nya surat suara tersebut oleh Ketua KPPS. 3. Anggota KPPS 3 Anggota KPPS 3 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencatatan jumlah pemilihan beserta jumlah surat suara dan sertifikat hasil menggunakan Model  C1-KWK. 4. Anggota KPPS 4 Tugas dari anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil dari seluruh lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil surat suara pada setiap paslon (pasangan calon). 5. Anggota KPPS 5 Anggota KPPS 5 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menuntun para pemilih non disabilitas maupun yang disabilitas untuk memasuki bilik suara dan melakukan hak pilihnya terhadap paslon yang dipilih. 6. Anggota KPPS 6 Tugas dari anggota KPPS 6 adalah membantu pemilih untuk memasukkan surat suara sesuai dengan jenis kotak suara nya, jenis kotak suara yang dimaksud adalah beberapa jenis kotak suara seperti  DPR. 7. Anggota KPPS 7 Tugas dari anggota KPPS 7 adalah untuk mengarahkan pemilih untuk mencelupkan  salah satu jari ke tinta sebagai tanda bahwa pemilih sudah melakukan hak pilih nya  dan mempersilahkan pemilih agar keluar dari lingkup TPS.


Selengkapnya
527

Hajar Srangan Fajar!

Serangan Fajar adalah istilah yang familiar dari politik uang. Berdasar pada Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 206 tentang Pilkada bahwa serangan fajar tidak terbatas pada uang. Namun dalam bentuk lain misalnya seperti sembako atau fasilitas lain yang dapat dikonversi ke nilai uang di luar dari ketentuan kampanye yang diperbolehkan sesai Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018. Sedangkan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan PKPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar adalah selebaran/flyer, poster, stiker, pakaian, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, pakaian, dan atau alat tulis. Bagaimana Menghadapi Serangan Fajar? Menolak dengan Tegas Pada Pemilu 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengampanyekan “no money politics”. Pastikan segala bentuk pemberian dari kandidat nilainya tidak lebih dari Rp. 60.000 sesuai aturan KPU. Dengan menolak pemberian dari kandidat dengan nominal lebih dari Rp. 60.000 artinya kita telah berkontribusi mencegah tindak pidana korupsi. Melaporkan Mari laporkan tindakan serangan fajar tersebut ke Bawaslu atau Panwaslu setempat. Hati-hati, jangan tergiur nominal yang fantastis namun memiliki konsekuensi jangka panjang. Ikut Mengampanyekan Aktif menyebarluaskan jargon “no money politics” menggunakan narasi, video, maupun animasi di masyarakat sekitar terkait serangan fajar. Dalam kampanye “no money politics” ini dapat kita sebarkan melalui media sosial maupun secara langsung. Dampak Serangan Fajar Kerugian Lima Tahun Masyarakat dapat tertimpa kerugian selama lima tahun masa jabatan dikarenakan janji-janji politik pelaku serangan fajar belum tentu terpenuhi. Terlebih jika pelaku tersebut mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Memicu Tindakan Korupsi Pelaku serangan fajar yang terpilih sering kali akan melakukan tindakan korupsi untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama kampanye. Sanksi bagi Pelaku dan Penerima Serangan Fajar Pasal 515 Undang-Undang Pemilu Setiap orang yang sengaja memberikan uang atau barang kepada pemilih pada saat pemungutan suara agar tidak menggunakan hak pilihnya, dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000,00 Pasal 523 ayat 1-3 Undang-undang Pemilu Ayat 1: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada pemilih sebagai imbalan dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000,00 Ayat 2: Pada masa tenang, jika pelaksana, peserta, atau tim kampanye memberikan imbalan uang atau barang kepada pemilih, pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000,00 Ayat 3: Jika pelanggaran terjadi pada hari pemungutan suara, pelaku dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 36.000.000,00 Pasal 187 A Undang-undang Pilkada Ayat 1: Setiap orang yang memberikan imbalan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi hasil pilkada dipidana dengan penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 6 tahun dan denda Rp 200.000.000,00  juta hingga Rp 1.000.000.000,00. Ayat 2: Pemilih yang dengan sengaja menerima uang atau barang tersebut juga bisa dikenai pidana dengan hukuman yang sama.


Selengkapnya
1878

Yahukimo: Cerminan Persatuan Empat Suku Besar di Papua Pegunungan

Nama Yahukimo memiliki makna mendalam yang mencerminkan persatuan dan kebersamaan masyarakat dari empat suku besar yang mendiami wilayah pegunungan tengah Papua. Nama ini bukan sekadar penanda administratif, tetapi simbol sejarah dan filosofi persaudaraan antar-suku yang telah hidup berdampingan sejak lama. Yahukimo: Singkatan dari Empat Nama Suku Secara historis, nama Yahukimo merupakan singkatan dari empat nama suku besar yaitu: YA berasal dari suku Yali HU berasal dari suku Hubla KI berasal dari suku Kimyal, dan MO bersal dari suku Momuna Keempat suku ini merupakan kelompok masyarakat asli yang telah lama mendiami wilayah pegunungan Papua, khususnya di daerah yang kini dikenal sebagai Kabupaten Yahukimo. Penyatuan nama mereka menjadi satu istilah “Yahukimo” melambangkan tekad untuk bersatu dalam keberagaman budaya, bahasa, dan adat istiadat. Baca juga: Kabupaten Yahukimo dengan Jumlah Kecamatan Terbanyak se Indonesia Simbol Persatuan dalam Keberagaman Nama Yahukimo bukan hanya identitas geografis, tetapi juga simbol persaudaraan dan kebersamaan antar-suku. Masyarakat dari empat suku tersebut memiliki keunikan masing-masing baik dalam bahasa, kesenian, maupun tradisi namun mereka tetap menjaga semangat gotong royong dan hidup berdampingan dengan damai. Nilai-nilai kebersamaan itu diwariskan turun-temurun, menjadi fondasi kuat bagi masyarakat Yahukimo dalam membangun daerahnya. Filosofi ini sejalan dengan semangat pembangunan yang menekankan persatuan, kerja sama, dan rasa saling menghormati di tengah keberagaman. Sejarah Pembentukan Kabupaten Yahukimo Kabupaten Yahukimo secara resmi berdiri pada tahun 2002 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya. Nama Yahukimo kemudian diresmikan sebagai identitas daerah, sekaligus penghormatan terhadap empat suku besar yang menjadi pendiri dan penjaga kehidupan sosial budaya di wilayah ini. Sejak berdiri, Yahukimo terus berkembang menjadi salah satu kabupaten terbesar di Papua Pegunungan, dengan potensi alam dan budaya yang luar biasa. Warisan Nama yang Penuh Makna Kini, nama Yahukimo tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan masyarakat Papua Pegunungan. Asal usul nama yang berakar dari empat suku besar ini menjadi pengingat bahwa kekuatan sejati masyarakat Yahukimo terletak pada persatuan dan rasa saling menghargai.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara